Hari Ini Putusan Gugatan Praperadilan Antasari Terhadap Polri

Jumat, 14 Juni 2013 | 10:01 WIB
ES
WP
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: WBP
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) berjabat tangan dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar (kiri) sebagai pemohon sidang praperadilan SMS gelap di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/6)
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) berjabat tangan dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar (kiri) sebagai pemohon sidang praperadilan SMS gelap di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/6) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta - Hakim tunggal Didiek Setyo Handono akan membacakan putusan, gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jaksel, hari ini, Jumat (14/6).

Permohonan Antasari adalah agar pihak Polri menindaklanjuti SMS gelap dalam perkara pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zurkarnaen yang dilaporkannya pada 25 Agustus 2011.

Sejumlah saksi telah dihadirkan, antara lain ahli hukum tata negara Muchtar Pakpahan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo.

Antasari meyakini, dengan menindaklanjuti kasus tersebut maka Polri dapat mengungkap siapa pelaku sesungguhnya pembunan Nasruddin Zulkarnaen yang disangkakan kepadanya.

SMS gelap yang dimaksud adalah ancaman kepada Nasruddin yang dikirim melalui nomor telepon genggam Antasari namun saksi ahli Agung Harsoyo menyatakan, SMS tersebut tidak dikirim dari telepon genggam milik Antasari.

Antasari divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan tersebut. Salah satu pertimbangan hakim adalah adanya SMS tersebut. Antasari dinilai terbukti sebagai inisiator pembunuhan berencana. "Itu SMS dari siapa ? Kalau saya tidak mengirim berarti dakwaannya rekayasa," kata Antasari.

Saksi Anas Urbaningrum yang dihadirkan pada Senin (10/6) mengakui, dua hari sebelum peristiwa penembakan Nasruddin Zulkarnaen yang tewas pada 14 Maret 2009 dirinya bertemu dengan Nasruddin pada sebuah pertemuan yang tidak resmi di Bandung. Dalam pertemuan tersebut, Anas menilai kondisi Nasruddin tidak seperti orang yang berada dalam tekanan.

Saksi Muchtar Pakpahan menilai, sikap polisi dalam menindaklanjuti kasus SMS gelap tersebut tidak serius dan cenderung melakukan pembiaran. Padahal, dengan kelengkapan alat IT yang dimiliki, Polri dapat mengungkap dengan cepat kasus tersebut.

Menurutnya, hakim dapat memutus kalau kasus tersebut telah dihentikan secara diam-diam oleh Polri, dan memerintahkan Kepolisian untuk membuka kembali kasus SMS gelap itu.

Sementara, pihak Polri selaku termohon mengatakan, segala keterangan saksi yang diucapkan di persidangan tidak relevan. Sebab, keterangan saksi fakta dan saksi ahli hanya berkutat pada sangkaan pelaku pembunuhan berencana terhadap Antasari Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Lagipula, polisi tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pihak termohon meminta hakim menolak permohonan Antasari. Dengan alasan Permohonan Antasari tidak memenuhi syarat formil. Selama ini kendala yang dialami Polri adalah adanya barang bukti berupa HP Nokia tipe E90 milik Nasruddin beserta simcard yang masih dalam kuasa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

"Penyidikan suatu kasus bisa memakan waktu lama, seperti kasus ini yang mencapai 2 tahun. Kami tidak pernah menerbitkan SP3," kata tim kuasa hukum Mabes Polri AKBP Marbun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon