Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi Kehutanan Dipertanyakan

Minggu, 16 Juni 2013 | 11:05 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (EPA FOTO/JUSTIN LANE)

Jakarta - Komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi di sektor kehutanan dipertanyakan oleh Tama S Langkun, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Kepada Beritasatu.com, Tama menjelaskan, pada tahun 2010 Presiden SBY mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) 10/2010 tentang Moratorium (penghentian sementara) Izin Baru Hutan Alam dan Lahan Gambut. Inpres tersebut kembali diperpanjang hingga tahun 2015 pada bulan Mei lalu melalui Inpres 6/2013.

"Isi moratorium itu sebetulnya bagus. Yang jelek adalah evaluasinya," kata Tama, di Jakarta, Minggu (16/6).

Menurut Tama, meski sudah ada moratorium, kenyataan di lapangan tetap saja ada izin lahan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Di tahun 2012 saja, kata Tama ada izin yang dikeluarkan pada bulan September.

Dengan adanya izin yang dikeluarkan di masa moratorium, Tama melihat kurangnya pengawasan terhadap pihak-pihak yang berwenang mengeluarkan izin. Tama menjelaskan pihak-pihak tersebut bukan hanya Gubernur dan Bupati, namun juga dari menteri, seperti Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, juga Menteri Dalam Negeri.

"Mendagri itu harus ada pengawasan terhadap Gubernur dan Bupati. Siapa yang menerbitkan izin harus diawasi. Bila menteri terbitkan izin, Presiden harusnya marah," kata Tama.

Maka dari itu, kata Tama, presiden harus tegas terkait moratorium izin lahan. Ketegasan ini, kata Tama untuk membuktikan komitmen presiden untuk memberantas korupsi kehutanan.

"Presiden harus tegas. Itu kalau Presiden mau serius soal lingkungan, komitmen soal pemberantasan korupsi hutan. Tapi kalau enggak serius, ya begini-begini saja terus," kata Tama.

Tahun 2010, Presiden mengeluarkan Inpres 10 Tahun 2010 tentang moratorium izin lahan. Dalam inpres tersebut, ada tiga tugas yang harus dikerjakan oleh penerima instruksi, yaitu perbaikan tata kelola hutan dan gambut, peninjauan izin, serta penyusunan satu peta kehutanan.

Namun dari tiga tugas, hanya satu yang telah dilaksanakan, yaitu penerbitan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB). Peta ini telah direvisi tiga kali dengan mengakomodasi masukan dari masyarakat.

Tugas lainnya, yaitu menyempurnakan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam belum dilaksanakan secara signifikan.

Karena Inpres belum berjalan optimal, maka dikeluarkan Inpres terbaru terkait moratorium izi kehutanan. Melalui Inpres 6/2013, pemerintah melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut hingga dua tahun mendatang.

Moratorium berlaku bagi penggunaan hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Inpres ditujukan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Ketua Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, seluruh gubernur, bupati, serta wali kota.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon