Swasta Berperan Penting Dalam Pencegahan Korupsi

Senin, 24 Juni 2013 | 19:19 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1

Jakarta - Pihak swasta dinilai memiliki peranan penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakan oleh Ketua KPK, Abraham Samad, dalam loka karya bertajuk Memperkuat Integritas melalui Kemitraan antara Sektor Publik dan Swasta dalam Mencegah Uang Pelicin dan Gratifikasi di Medan, Sumatera Utara, Senin (24/6).

"Peran swasta sangat penting dalam pencegahan korupsi. Bagaimana sebuah korporasi membangun tata kelola perusahaan yang baik dan tanggung jawab perusahaan (corporate liability) dalam pencegahan korupsi," katanya dalam keterangan persnya.

Abraham menjelaskan, pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Civil Society Organization (CSO), harus menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.

Dalam menerapkan prinsip tersebut, Abraham menyebut adanya tiga hal krusial. Pertama adalah bagaimana tanggung jawab atasan untuk tidak menyuruh bawahan melakukan perbuatan korupsi.

Kedua, tanggung jawab atasan untuk tidak membiarkan bawahan melakukan korupsi, dan ketiga bagaimana perusahaan membangun sistem pencegahan korupsi dengan menerapkan program pengendalian internal, membuat aturan dan kode etik.

Dengan diterapkannya tiga hal tersebut, maka akan tercipta lingkungan bisnis yang bersih, transparan dan akuntabel. Apabila tiga hal krusial tersebut tidak diperhatikan pihak swasta dan tetap terjadi praktik penyuapan, maka akan terjadi praktik persaingan yang tidak adil dan berdampak pada aspek perekonomian suatu bangsa.

"Melalui workshop ini, diharapkan peserta memiliki kesempatan untuk saling bertukar informasi, pengalaman, best practices, tantangan dan strategi, pengaturan gratifikasi serta uang pelicin," kata Abraham.

Ia menambahkan, selama ini suap dari swasta kepada penyelenggara negara maupun pegawai negeri terjadi dikarenakan ketiadaan regulasi soal uang pelicin. Hanya pihak penyelenggara negara dan pegawai negeri yang sudah mempunya aturan soal larangan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyuapan dan gratifikasi merupakan delik yang muncul atas asas supply and demand. Pengusaha ingin urusannya lancar dan cepat. Sementara di sisi lain, pegawai negeri atau penyelenggara negara masih terkendala dengan rendahnya penghasilan dan kurangnya integritas," kata Abraham.

Hari ini KPK menggelar loka karya bertajuk "Memperkuat Integritas melalui Kemitraan antara Sektor Publik dan Swasta dalam Mencegah Uang Pelicin dan Gratifikasi" di Medan, Sumatera Utara.

Peserta workshop terdiri atas anggota APEC ekonomi, penyelenggara negara, para CEO dari perusahaan multinasional, nasional dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akademisi, CSO, praktisi hukum dan narasumber pakar dari organisasi internasional maupun praktisi lainnya.

Loka karya tersebut merupakan rangkaian agenda Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Anti-Corruption and Transparency Working Group (ACT-WG) 2013 yang berlangsung pada 24 - 26 Juni 2013, di tempat yang sama.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon