Polisi Uji Barang Bukti Kasus Pemerkosaan Wartawati
Minggu, 30 Juni 2013 | 20:28 WIB
Jakarta - Penyidik masih melakukan uji materi terhadap barang bukti kasus pemerkosaan seorang wartawati televisi berinisial MC (31), di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/6) lalu.
"Saat ini barang bukti yang mengarah kepada pelaku masih dilakukan uji materi di laboratorium. Seperti uji materi terhadap DNA, termasuk mencari apakah ada sperma pelaku di pakaian atau tubuh korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto, Minggu (30/6).
Dikatakan Slamet, hingga kini pihaknya belum mengantongi identitas si pelaku pemerkosaan.
"Belum ada, kami masih analisa keterangan korban dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Ia melanjutkan, penyidik tengah fokus terhadap uji materi dan memeriksa hasil visum korban untuk mengetahui ada atau tidaknya pemerkosaan itu.
"Semua harus dibuktikan dulu. Saat ini masih fokus ke uji materi dan hasil visum. Nanti kalau analisa dari uji materi sudah sampai ke arah pelaku, kami akan lakukan pengejaran," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, seorang Jurnalis TV berinisial MC, mengalami tindak kekerasan dan pemerkosaan, di sebuah gang, di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/6) kemarin, sekitar pukul 18.30.
Berdasarkan keterangan sementara, sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dipukuli di sebuah gang dekat halte LIA, Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Kepada polisi, korban mengatakan, ciri-ciri pelaku menggunakan baju hitam, berambut jabrik dan melakukan perbuatan itu seorang diri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




