Polisi Uji Barang Bukti Kasus Pemerkosaan Wartawati

Minggu, 30 Juni 2013 | 20:28 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Ilustrasi pelecehan seksual dengan wanita sebagai korban.
Ilustrasi pelecehan seksual dengan wanita sebagai korban. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Penyidik masih melakukan uji materi terhadap barang bukti kasus pemerkosaan seorang wartawati televisi berinisial MC (31), di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/6) lalu.

"Saat ini barang bukti yang mengarah kepada pelaku masih dilakukan uji materi di laboratorium. Seperti uji materi terhadap DNA, termasuk mencari apakah ada sperma pelaku di pakaian atau tubuh korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto, Minggu (30/6).

Dikatakan Slamet, hingga kini pihaknya belum mengantongi identitas si pelaku pemerkosaan.

"Belum ada, kami masih analisa keterangan korban dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Ia melanjutkan, penyidik tengah fokus terhadap uji materi dan memeriksa hasil visum korban untuk mengetahui ada atau tidaknya pemerkosaan itu.

"Semua harus dibuktikan dulu. Saat ini masih fokus ke uji materi dan hasil visum. Nanti kalau analisa dari uji materi sudah sampai ke arah pelaku, kami akan lakukan pengejaran," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, seorang Jurnalis TV berinisial MC, mengalami tindak kekerasan dan pemerkosaan, di sebuah gang, di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/6) kemarin, sekitar pukul 18.30.

Berdasarkan keterangan sementara, sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dipukuli di sebuah gang dekat halte LIA, Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Kepada polisi, korban mengatakan, ciri-ciri pelaku menggunakan baju hitam, berambut jabrik dan melakukan perbuatan itu seorang diri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon