Vonis Dua Direktur Indoguna Makin Tegaskan Peran LHI

Senin, 1 Juli 2013 | 21:30 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Pencucian uang, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/6).
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Pencucian uang, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/6). (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta - Ada yang menarik dari pertimbangan vonis terhadap dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Dalam vonis disebut dikatakan bahwa jelas perbuatan eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Ahmad Fathanah (orang dekat Luthfi) mendukung kepentingan bisnis Maria Elisabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.

"Dengan demikian jelaslah perbuatan Luthfi Hasan Ishaaq bersama-sama dengan Ahmad Fathanah mendukung kepentingan bisnis Maria terkait proses penambahan kuota daging sapi yang diajukan PT Indoguna," kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7) malam.

Bahkan, dengan tegas dikatakan bahwa Luthfi Hasan bersama-sama dengan Ahmad Fathanah berusaha mengintervensi pejabat di Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Penegasan keterlibatan Luthfi dibuktikan hakim dengan beberapa perbuatan yang dilakukan eks Presiden PKS tersebut. Di antaranya, memfasilitasi pertemuan antara Maria dengan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, memberi arahan agar Maria siapkn data-data untuk meyakinkn menteri, meminta Suswono melalui Baran Wirawan agar peka terhadap harga daging sapi, meminta update data kebutuhan lapangan agar ada alasan penambahan kuota daging sapi.

Luthfi sendiri terancam dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara. Sebab, didakwa menerima suap dengan cara menjual pengaruh. Sehingga, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama.

Seperti diketahui, terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku Anggota Komisi I DPR periode 2009-2014 dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tahun 2010-2015, dua Direktur PT Indoguna Utama divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan. Serta, pidana denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Arya Abdi Effendy dan terdakwa dua Juard Effendy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Purwono Edi Santosa saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7) malam.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa Juard dan Arya terbukti memberikan uang total Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan atas perintah Maria Elisabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama. Dengan maksud mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton sebagaimana diajukan PT Indoguna.

Hakim Anggota Hendra Yospin menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terbukti bahwa uang Rp 300 juta diterima Ahmad Fathanah (orang dekat Luthfi) melalui Jerry Roger. Kemudian, uang Rp 1 miliar juga dinyatakan terbukti diterima Ahmad Fathanah. Sesuai permintaan Luthfi Hasan. Walaupun, belum berada pada kekuasaan Luthfi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon