Divonis Bersalah, Dua Direktur Indoguna Nyatakan Pikir-pikir

Senin, 1 Juli 2013 | 21:49 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi, Arya Abdi Effendi (kanan) dan Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi (kiri) usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta
Tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi, Arya Abdi Effendi (kanan) dan Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi (kiri) usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (Antara/Fanny Octavianus)

Jakarta - Dua terdakwa kasus suap penentuan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementerian Pertanian (Kemtan), Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi yang merupakan direktur PT Indoguna Utama menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang menjatuhkan vonis dua tahun dan tiga bulan penjara.

"Kami pikir-pikir," kata terdakwa Arya dan Juard menanggapi vonis yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7) malam.

Demikian juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Seperti diketahui, terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku Anggota Komisi I DPR periode 2009-2014 dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tahun 2010-2015, dua Direktur PT Indoguna Utama divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan. Serta, pidana denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Arya Abdi Effendy dan terdakwa dua Juard Effendy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Purwono Edi Santosa saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7) malam.

Vonis yang dijatuhkan terhadap dua direktur PT Indoguna tersebut jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan. Serta, pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar untuk anggota Komisi I DPR periode 2009-2014, Luthfi Hasan Ishaaq sekaligus Presiden PKS terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna tahun 2013 di Kementerian Pertanian (Kemtan).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon