Baru 20% Gedung Jangkung Miliki Sertikat Hijau

Rabu, 3 Juli 2013 | 16:24 WIB
E
FH
Penulis: EDO | Editor: FER
Ilustrasi gedung perkantoran di Jakarta.
Ilustrasi gedung perkantoran di Jakarta. (Skyscrapercity)

Jakarta - Baru 20 gedung tinggi di Jakarta yang memiliki sertifikasi bangunan gedung hijau. Angka itu setara dengan 20% dari sekitar 100 gedung tinggi di Jakarta.

"Sertifikat ini bisa didapat tidak hanya dari GBCI (Green Building Council Indonesia) tetapi juga dari lembaga luar seper ti BCA (Building Constr uction Authority) Singapura," kata Ketua Komite Green Building Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Djohan Pahlawan, di Jakarta, Selasa (2/7).

Menurut Djohan, jumlah bangunan itu bisa dinilai masih sangat sedikit terutama mengingat bahwa di wilayah Jakarta terdapat sekitar 100 bangunan tinggi. Sedangkan di Singapura, ujar dia, diperkirakan sudah terdapat hingga sebanyak 1.500 bangunan yang telah mendapat sertifikasi bangunan gedung hijau.

Untuk itu, dia berharap agar aturan terkait bangunan hijau tidak hanya dikeluarkan di Jakarta tetapi juga di berbagai daerah lainnya.

Namun, lanjutnya, sebenarnya juga telah terdapat banyak bangunan di daerah yang menganut local wisdom (kebijaksanaan/adat setempat) yang sudah menganut prinsip-prinsip bangunan hijau, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

"Seperti di Bali sebenarnya telah banyak," katanya.

Oleh karena itu, Djohan juga mengemukakan bahwa tidak semua prinsip bangunan gedung hijau yang diterapkan di DKI Jakarta tidak bisa "dipukul rata" dengan bangunan yang dibangun di daerah lainnya.

Hal yang terpenting, ujar Ketua Komite Green Building Inkindo, adalah pemerintah saat ini telah memiliki kemauan untuk menerapkan konsep bangunan hijau dalam kebijakan yang ditelurkan.

Dia mengingatkan, saat ini akan mulai dikeluarkan peraturan menteri yang berisi tentang regulasi wajib teknis terkait bangunan hijau yang akan berlaku di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diberitakan, di Indonesia pada April tahun 2013 , kota Jakarta telah menerapkan wajib "Green Building Codes" yang dimaksudkan untuk mendorong pembangunan gedung hemat energi.

Hal itu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Bangunan Energi Efisien melalui pengembangan kode bangunan energi yang efisien dan pengembangan piranti lunak desain bangunan hemat energi.

Pada tingkat nasional, Kementerian Pekerjaan Umum juga sedang mempersiapkan untuk mengumumkan regulasi terbaru mengenai wajib teknis pada akhir 2013.

"Agar berhasil untuk meningkatkan kesadaran hijau dan kesadaran masyarakat, kami percaya bahwa semua ini harus menjadi upaya gabungan dari pihak pemerintah, baik pusat maupun daerah di Indonesia dan juga para pemilik bisnis swasta," kata Djohan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon