Jaksa Tetap Berpendapat LHI Penuhi Unsur Dakwaan

Senin, 8 Juli 2013 | 11:40 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Pencucian uang, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/6).
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Pencucian uang, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/6). (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berpendapat bahwa terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) memenuhi unsur dalam dakwaan dan layak diadili. Apalagi, LHI termasuk sebagai penyelenggara negara, yaitu sebagai anggota Komisi I DPR periode 2009/2014.

"Terdakwa Luthfi dalam surat dakwaan didakwa melakukan tindak pidana korupsi selaku anggota DPR periode 2009/2014 sehingga telah penuhi unsur penyelenggara negara," kata jaksa KPK, Rini Triningsih, saat membacakan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) penasehat hukum, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7).

Rini menjelaskan bahwa Luthfi didakwa selaku anggota DPR yang juga sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan bukan sebaliknya. Sehingga, memenuhi unsur penyelenggara negara sebab bertindak sebagai anggota DPR.

Sedangkan, lanjut Rini, perihal istilah mempengaruhi yang ada dalam dakwaan dimaksudkan untuk memenuhi usur delik menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

"Maksud pemberi dapat menggerakan terdakwa untuk melakukan sesuatu. Atau perbuatan menerima hadiah atau janji yang maksud pemberi diberikan agar dapat mempengaruhi Mentan Suswono yang juga anggota PKS sehingga dapat mempengaruhi kuota impor daging sapi," ujar Rini.

Oleh karena itu, Rini menegaskan bahwa dakwaan tidak kabur. Sehingga, meminta Majelis Hakim yang dipimpin oleh Gusrizal menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Sementara itu, terkait tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada KPK, jaksa Muhibudin berpendapat bahwa penasehat hukum telah menggiring opini untuk menciptakan citra buruk terhadap KPK di masyarakat.

"Mengapa harus memberikan stigma bahwa KPK alat kekuasaan atau alat asing. KPK bukan milik juru bicara, pegawai atau milik satu partai. KPK milik seluruh rakyat. Mengapa jika satu orang terlibat pidana, seolah-olag dibangun opini orang lain ikut terlibat, dengan melibatkan jutaan kader PKS lainnya," kata Muhibudin.

Muhibudin menegaskan bahwa memberantas korupsi adalah bentuk berbuat kebaikan dan mencegah kejahatan.

Sebelumnya, tim Penasehat hukum terdakwa Luthfi menilai dakwaan Jaksa kabur. Sehingga, dakwaan harus dibatalkan demi hukum dan Luthfi dibebaskan dari tahanan.

"Kami memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi (nota keberatan) dari Luthfi Hasan Ishaaq. Menyatakaan surat dakwaan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera membebaaskan Luthfi," kata Penasehat Hukum Luthfi, M Assegaf saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7).

Dalam pertimbangannya, penasehat hukum menilai Luthfi tidak memenuhi unsur penyelenggara negara atau pegawai negeri. Walaupun, selaku anggota DPR.

"Betul terdakwa sebagai anggota DPR adalah penyelenggara negara tetapi tidak ada kaitannya dengan kebijakan atau rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi," kata penasehat hukum lainnya, Zainuddin Paru.

Selain itu, Zainuddin juga mengatakan bahwa Luthfi tidak terbukti mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian (Kemtan) terkait penambahan kuota impor daging sapi.

"Dakwaan menjadi kabur sebab dalam dakwaan kesatu tidak ada kata-kata pejabat Kemtan melakukan sesuatu atas pengaruh terdakwa," ujar Zainuddin.

Demikian juga, terkait dakwaan pencucian uang dinyatakan kabur. Sebab, tidak ada pidana asal.

"Bahwa dalam dakwaan kedua, ketiga, keempat dan kelima tidak berhubungan langsung dengan predicate crime (tindak pidana asal) maka kabur, menyesatkaan. Sehingga, dakwaan harus dibatalkan," tegas Zainuddin.

Luthfi Hasan Ishaaq terancam pidana selama 20 tahun penjara setelah setelah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang terkait penentuan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementerian Pertanian (Kemtan).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Luthfi dikatakan menjual pengaruh sebagai anggota dewan periode 2009-2014 dan juga Presiden PKS untuk mempengaruhi pejabat di Kemtan. Sehingga, PT Indoguna Utama diharapkan mendapat penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 sebanyak 10.000 ton.

"Terdakwa selaku anggota dewan dan Presiden PKS mempengaruhi pejabat di Kemtan yang dipimpin Suswono yang juga Majelis Syuro PKS agar menyetujui permohonan penambahan kuota sebanyak 10.000 ton dari PT Indoguna anak perusahaannya tahun 2013 yang bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota DPR," kata jaksa Afno Karolina saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).

Luthfi dikatakan mempertemukan Maria dengan Suswono di Medan pada 11 Januari 2013. Pertemuan, tersebut untuk meyakinkan Suswono bahwa diperlukan penambahan kuota impor daging sapi 2013.

Bahkan, Luthfi dikatakan ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk bertemu Ridwan Hakim guna membicrakan perihal penambahan kuota impor daging yang diajukan Indoguna.

Untuk bantuannya tersebut, Luthfi dikatakan dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar Rp 5.000 per kilogram daging untuk penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton yang diajukan PT Indoguna. Sehingga, total fee yang akan didapat Rp 40 miliar.

Namun, lanjut Afni, mendengar akan mendapatkan fee sebesar Rp 40 miliar, Luthfi menyarankan agar Indoguna menambahkan pengajuan penambahan kembali sebanyak 2.000 ton. Sehingga, total penambahan kuota menjadi 10.000 ton dana total fee menjadi Rp 50 miliar.

"Pada 9 Januari, Ahmad Fathanah menelepon terdakwa untuk menanyakan rencana pertemuan Maria dengan Suswon. Kemudian, Ahmad Fathanah sampaikan jika Indoguna ajukan penambahan kuota 8.000 ton dan akan diberikan fee seluruhnya sebesar Rp 40 miliar. Terdakwa minta Fathanah untuk Maria menyiapkan data untuk menteri yang menyatakan bahwa data BPS tidak benar dan swasembada daging mengancam ketahanan daging nasional," ujar Afni.

Tetapi, lanjut Afni, Luthfi baru mendapatkan komisi sebesar Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna yang diberikan melalui orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

"Terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna yang diserahkan oleh dua direktur Indoguna, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi," lanjut Afni.

Atas perbuatannya, Luthfi diancam dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tidak hanya dijerat undang-undang korupsi atas perkara pengurusan impor daging sapi di Kementan, Luthfi Hasan Ishaaq juga dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Luthfi diduga bersama dengan Ahmad Fathanah sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan, menghibahkan, menitipkan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi. Sebab, harta yang dimiliki tidak sesuai dengan profil terdakwa sebagai Anggota DPR RI tahun 2009-2014.

"Total harta Luthfi saat menjabat sebagai anggota DPR 2009-2014 Rp 381.110.000. Namun saat dilakukan aset tracing, nilai hartanya melebihi nilai yang ada," kata jaksa Rini Triningsih.

Dalam penjelasannya, Rini mengatakan ada beberapa transaksi yang dilakukan Luthfi dalam rangka memindahkan hartanya. Antara lain mentransfer sejumlah uang ke rekening koran bank BCA nomor 2721291539, rekening koran bank BCA nomor 2721400991, dan rekening giro bank BCA nomor 0053494541.

Kemudian, Luthfi juga tercatat melakukan pembelian kendaraan bermotor dan properti berupa 1 unit mobil Nissan Frontier bernopol B 9051 QI, satu bidang tanah dan rumah di Cipanas, Jawa Barat, serta lima bidang tanah di Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat. Hal itu dilakukan untuk menyembunyikan hartanya.

Atas perbuatannya, Luthfi dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Lihat Juga Video Jaksa Tolak Eksepsi Luthfi Hasan Ishaaq

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon