Bangun Kelas III 50%, RS Swasta Diberi Hibah

Rabu, 10 Juli 2013 | 14:32 WIB
LT
WP
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: WBP
Sejumlah pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS) memenuhi ruang IGD Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara.
Sejumlah pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS) memenuhi ruang IGD Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara. (Antara/Zabur Karuru)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berjanji akan memberikan dana hibah bagi rumah sakit (RS) swasta yang membangun ruang kelas III sebanyak 50 persen dari total ruangannya.

Langkah ini untuk mengantisipasi banyaknya pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang tidak terlayani di ruang rawat inap kelas III.

"Itu ada undang-undangnya. UU Rumah Sakit mengatur kalau bangun RS swasta diwajibkan minimal 40 persen untuk ruang kelas III. Bahkan kalau dia membangun lebih dari 50 persen untuk kelas III, maka kami kasih hibah ke rumah sakit itu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (10/7).

Dia mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dinyatakan pemerintah daerah wajib menyediakan RS berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah daerah juga harus menjamin menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di RS bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu membina dan mengawasi penyelenggaraan RS, memberikan perlindungan kepada RS agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab.

Dalam UU tersebut, juga mengatur pihak swasta yang akan membangun RS swasta baru diwajibkan menyediakan minimal 40 persen ruang rawat inap kelas III dari total ruang rawat inap yang akan dibangun.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, bila RS swasta mau membuat presentase kuota ruang rawat inap melebihi 25 persen, maka Pemprov akan memberikan kemudahan dalam penentuan KLB dan Analisa Dampak Lingkunga (Amdal).

Apalagi bila RS swasta mau menyediakan ruang rawat inap kelas III hingga 75 persen, maka Pemprov akan memberikan dana hibah.

Kuota jumlah ruang rawat inap kelas III di RS swasta jauh lebih rendah dibandingkan kewajiban dari RS milik pemerintah maupun pemerintah daerah. Ditegaskannya, ruang rawat inap kelas III yang harus disediakan pemerintah saat membangun rumah sakit harus mencapai 70 persen.

"Kalau RS negeri harus menyediakan 70 persen kelas III malah. Jadi kami sudah dipatokkan tidak mencari keuntungan, melainkan memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon