Ini Alasan PDIP Tolak Pres-T 3,5 Persen

Kamis, 11 Juli 2013 | 10:57 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.
Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, menegaskan alasan partainya untuk mendorong revisi UU Pilpres minimal tetap mempertahankan syarat pengajuan capres dengan perolehan 20 persen jumlah kursi di DPR.

"Sikap kami kan harus selektif. Memang dalam undang-undang dasar disebut 'dipilih melalui parpol'. Saya kira parpol yang dimaksud juga harus punya suara dukungan masyarakat yang signifikan," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (11/7).

Karena itulah, pihaknya menilai usulan sejumlah parpol untuk menurunkan syarat pengajuan ke hanya 3,5 persen jumlah kursi di DPR tak didukung.

"Saya kira komitmen pendekatan itu dari situ. Soal raihan partai tak cukup, maka koalisi. Dan itu nanti parpol menunggu pileg," kata dia.

Hal itu juga termasuk syarat sosok capres yang masih bisa berijazah SMA, menurut Tjahjo, pihaknya mendukungnya. Sebab PDIP melihat pilpres bukanlah berniat untuk mencari seorang rektor perguruan tinggi, namun tokoh yang mampu memimpin Indonesia.

"Lebih pas kalau seorang bakal capres harus punya track record, tidak memiliki penolakan dan didukung masyarakat," ujarnya.

Mayoritas fraksi di DPR menginginkan agar UU Pilpres yang saat ini berlaku tak direvisi dan dipertahankan di pemilu mendatang. Dengan demikian, syarat memajukan capres adalah parpol atau gabungan parpol dengan jumlah kursi minimal 20 persen di Parlemen, atau diajukan parpol peraih 25 persen jumlah suara nasional.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon