Reformasi TNI Masih Terhalang UU Pengadilan Militer dan Bisnis TNI
Rabu, 5 Oktober 2011 | 23:02 WIB
Seharusnya diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer yang hingga kini masih terbengkelai pembahasaanya di DPR.
Meski melakukan sejumlah perubahan, namun masih ada acuan reformasi TNI yang dianggap belum terealisasi, antara lain, soal peradilan umum bagi TNI dan bisnis di institusi TNI.
"TNI masuk pada era reformasi yang acuannya adalah Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004, dua hal itu memang belum terselesaikan," kata Wakil Ketua Komisi I, Tubagus Hasanuddin, kepada wartawan, di gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Soal peradilan umum bagi TNI ada dalam pasal 65 UU tersebut, yang mengatakan jika oknum TNI melakukan tindak pidana maka tidak lagi diadili di peradilan militer.
Namun Tubagus mengingatkan seharusnya diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer yang hingga kini masih terbengkelai pembahasaanya oleh DPR.
"DPR sudah pernah mengajukan tapi pemerintah ulur akhirnya deadlock, itu hutang kita semua," kata dia.
Soal bisnis TNI diatur dalam pasal 71 Undang-Undang TNI yang mana TNI tidak lagi diperbolehkan memiliki dan menjalankan bisnis.
Hal ini, kata politikus PDIP tersebut, sudah dalam proses meski belum terlaksana seratus persen.
"Saya mendapat laporan sekarang ini masih dalam proses finalisasi penyerahan kepada BUMN terkait tetapi belum seratus persen," tambahnya.
Namun kata dia, secara pribadi sebenarnya pejabat TNI sudah tidak lagi melakukan bisnis. Hanya masih ada beberapa yayasan dan institusi yang dimiliki oleh TNI secara kelembagaan.
Meski melakukan sejumlah perubahan, namun masih ada acuan reformasi TNI yang dianggap belum terealisasi, antara lain, soal peradilan umum bagi TNI dan bisnis di institusi TNI.
"TNI masuk pada era reformasi yang acuannya adalah Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004, dua hal itu memang belum terselesaikan," kata Wakil Ketua Komisi I, Tubagus Hasanuddin, kepada wartawan, di gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Soal peradilan umum bagi TNI ada dalam pasal 65 UU tersebut, yang mengatakan jika oknum TNI melakukan tindak pidana maka tidak lagi diadili di peradilan militer.
Namun Tubagus mengingatkan seharusnya diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer yang hingga kini masih terbengkelai pembahasaanya oleh DPR.
"DPR sudah pernah mengajukan tapi pemerintah ulur akhirnya deadlock, itu hutang kita semua," kata dia.
Soal bisnis TNI diatur dalam pasal 71 Undang-Undang TNI yang mana TNI tidak lagi diperbolehkan memiliki dan menjalankan bisnis.
Hal ini, kata politikus PDIP tersebut, sudah dalam proses meski belum terlaksana seratus persen.
"Saya mendapat laporan sekarang ini masih dalam proses finalisasi penyerahan kepada BUMN terkait tetapi belum seratus persen," tambahnya.
Namun kata dia, secara pribadi sebenarnya pejabat TNI sudah tidak lagi melakukan bisnis. Hanya masih ada beberapa yayasan dan institusi yang dimiliki oleh TNI secara kelembagaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




