Fitra: KPK Bisa Tangani Kasus Penyelewengan APBD Pemkot Sumsel
Selasa, 16 Juli 2013 | 09:54 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangani kasus dugaan penyelewenangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Sumatera Selatam (Sumsel).
Hal itu dikatakan oleh Koordinator Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Uchok Sky Khadafi kepada BeritaSatu.com, Senin (15/7).
"Bisa saja. Asal ada kemauan dari aparat hukum, terutama dari pihak KPK," kata Uchok.
Uchok mengatakan KPK merupakan aparat penegak hukum yang berwenang untuk menangani kasus dugaan penyelewenangan dana APBD Pemkot Sumsel oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
KPK, kata Uchok, tentunya harus didukung oleh lembaga pemerintah lainnya, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuanan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
PPATK, kata Uchok bisa mendukung KPK dengan data aliran dana APBD. Kemana dan kepada siapa dana tersebut mengalir. Sementara BPK dan BPKP dapat berkontribudi dengan menghitung kerugoan negara akibat penyelewenangan dana APBD untuk Pemenangan Alex sebagai Gubernur Sumsel pada pilkada Gubernur beberapa waktu lalu.
"Kalau pakai ini, berarti pakai jalan tol, yang cepat. Tapi kalau mau lambat, bisa dimulai dari audit oleh BPK atau BPKP. Ini jalan lambat, dan lama sekali untuk menelusuri penyimpangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," kata Uchok.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018.
Pembatalan itu sekaligus mengabulkan sebagian gugatan pasangan Herma Deru-Maphilinda Boer atau pasangan nomor urut tiga dalam sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan.
Dalam putusannya, MK memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Seluruh TPS di Kota Palembang, Seluruh TPS di Kota Prabumulih, Seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Mahkamah memberikan waktu maksimal 90 hari kepada KPU Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang terhitung sejak pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK meyakini bahwa gubernur incumbent, Alex Noerdin telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
MK menilai dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




