Endah Rumbiyanti Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 19 Juli 2013 | 00:00 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Endah Rumbiyanti Divonis 2 Tahun Penjara
Endah Rumbiyanti Divonis 2 Tahun Penjara (BeritaSatu TV/BeritaSatu TV)

Terdakwa kasus pemulihan limbah atau Bioremediasi PT Chevron, Endah Rumbiyanti, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Majelis Hakim menilai Rumbi terbukti bersalah melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek bioremediasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon