Polisi Bekuk 3 Penjahat Kambuhan, 1 Tewas Ditembak

Senin, 22 Juli 2013 | 16:07 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Tersangka pencurian rumah mewah, Kojek Mista dan Fikri Rudianto.
Tersangka pencurian rumah mewah, Kojek Mista dan Fikri Rudianto. (Berita Satu/Bayu Marhaenjati)

Jakarta - Anggota Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membekuk tiga dari lima orang komplotan pencurian di Perumahan BSD Parkland, Blok J1 No. 1, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, akhir bulan lalu. Satu di antara pelaku tewas diterjang peluru petugas.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan, terakhir komplotan itu menjalankan aksinya, di Perumahan BSD Parkland, Blok J1 No. 1, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (22/6) lalu.

Korban atas nama Fance Lewa, langsung membuat laporan pasca kasus pencurian dengan total kerugian sekitar Rp 50 juta itu.

"Pelaku diduga berjumlah lima orang, membawa senjata api, senjata tajam, linggis, dan lakban. Mereka masuk dengan cara menaiki pagar, sekitar pukul 03.00, dini hari," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7).

Ia mengatakan, pada saat masuk ke dalam rumah, lima pelaku itu kepergok pemilik rumah. Sejurus kemudian, mereka mengancam korban, mengikat dan melakban mulutnya.

"Selanjutnya mereka mengambil perhiasan, emas putih, jam tangan mewah, uang tunai Rp 10 juta, dan $800 US. Setelah mengambil barang-barang, para pelaku melarikan diri," tambah Rikwanto.

Ia melanjutkan, setelah dilakukan penyidikan dan penelusuran selama hampir satu bulan, penyidik akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka, Sabtu (20/7). Para pelaku itu atas nama, Tamrin Simanjuntak (33), Fikri Rudianto (28) dan Kojek Mista (30). Sementara, Leo Simanungkalit dan Gordon Simanjuntak masih dalam pencarian atau buron.

Rikwanto menyampaikan, ketiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis atau penjahat kambuhan. Tamrin pernah menjalani hukuman lima tahun penjara terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan, Fikri pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara dan Kojek 11 bulan penjara.

"Para pelaku dapat dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya 8 sampai 10 tahun penjara," jelasnya.

Masih Memburu Dua Tersangka

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengungkapkan, tersangka Tamrin dan Fikri dibekuk di sebuah kontrakan, Jalan Pasar Minggu Pulo RT 06 RW 01, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (20/7), sekitar pukul 03.30 WIB.

"Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, satu motor Honda Beat, satu golok, satu linggis, satu benda mirip pistol, dan dua unit HP," jelasnya.

Herry mengungkapkan, usai menangkap keduanya, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tersangka Kojek, di sebuah kontrakan, Jalan Satokpati RT 03 RW 03, Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Bekasi, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Setelah menangkap Kojek dilakukan pengembangan kembali dengan mengajak ketiga tersangka ke daerah Bogor. Di sebuah kontrakan diduga tempat tinggal GS (Gordon Simanjuntak), ditemukan barang bukti senjata api jenis pistol berikut enam butir peluru. Namun, tersangka GS tidak ada di tempat," jelasnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Gordon, kata Herry, tersangka Tamrin mencoba melarikan diri. "Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dengan menembak tersangka, karena berusaha kabur dan melawan. Tersangka meninggal dunia pada saat perjalan menuju rumah sakit," jelasnya.

Herry mengatakan, pihaknya saat ini masih memburu dan melakukan pelacakan kepada dua tersangka, Leo dan Gordon yang masih buron.

"Kami masih mencari dua DPO lainnya, termasuk menyelidiki apakah ada tersangka lain yang termasuk kelompok mereka," jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon