Sanksi Sosial Lebih Memberi Efek Jera Bagi Ormas Nakal

Senin, 22 Juli 2013 | 20:05 WIB
RW
FH
Penulis: Robertus Wardi | Editor: FER
Sejumlah massa aksi dari berbagai elemen melakukan unjukrasa di depan pintu gerbang Gedung Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sejumlah massa aksi dari berbagai elemen melakukan unjukrasa di depan pintu gerbang Gedung Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta - Masyarakat bisa berperan 'menghukum' Organisasi Kemasyarakat (Ormas) yang berbuat anarkis atau nakal. Sanksi moral dan sosial lebih efektif memberikan efek jera bagi Ormas nakal.

Hal itu dikemukakan Kepala Sub Direktorat (Kasudit) Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar di Jakarta, Senin (22/7).

Ia menjelaskan peran masyarakat luas menjadi sangat penting untuk turut memberikan sanksi moral terhadap aktivitas Ormas yang menodai fungsi aslinya.

"Ditjen Kesbangpol Kemendagri telah memulai program penguatan wawasan kebangsaan bagi pengurus atau anggota Ormas," katanya.

Harapan dari kegiatan itu adalah semua Ormas memiliki wawasan kebangsaan yang kuat sehingga dapat bersinergi dengan elemen bangsa lainnya untuk bersama memelihara kerukunan nasional dan ketahanan sosial. Selain itu, memiliki tanggungjawab menjaga keberlangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Bangsa ini adalah bangsa besar, masalahnya juga besar. Perwujudan cita-cita nasional hanya mungkin terwujud jika semua elemen bangsa termasuk Ormas memiliki visi kebangsaan yang sama," ujarnya.

Mengenai bentrok antara warga dengan Front Pembela Islam (FPI) di Kendal, Jawa Tengah beberapa waktu lalu, Bahtiar menegaskan semua Ormas berhak mendapat perlakukan yang adil.

Paradigma pemerintahan sendiri saat ini mengutamakan pentingnya pemberdayaan. Pemerintah berpendapat sejatinya Ormas didirikan untuk menjadi sarana pengembangan kebajikan dan kebaikan bagi masyarakat.

Semua elemen bangsa, termasuk pemerintah, mesti berupaya mengelola energi positif yang dimiliki Ormas. Sehingga energi itu, benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

"Jangan sampai, energi negatif Ormas yang menonjol atau berkembang. Hal tersebut, secara ilmu pengetahuan bisa diatasi dengan berbagai model pemberdayaan," tuturnya.

Di tempat terpisah, Direktur Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan sejumlah Ormas sudah siap mendaftarkan gugatan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini dari tim baru menyelesaikan kajian penafsiran UU Ormas. Masih akan ada double check hingga finalisasi.

Ia memperkirakan pendaftaran uji materil kemungkinannya baru dilakukan setelah lebaran. Hal itu karena UU Ormas yang baru disahkan belum diketahui sudah selesai diundangkan atau tidak.

"Kita belum mendapatkan nomor pengundangan. Sehingga kalau sudah ada nomor, bisa diajukan judicial review ke MK," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon