Ajudan Walikota Bandung Ditanya Soal Pertemuan di Rumah Dinas
Selasa, 23 Juli 2013 | 14:06 WIB
Jakarta - Ajudan Walikota Bandung, Adhli Al Afwan Izwar menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara bantuan sosial (bansos) pemerintah kota (pemkot) Bandung.
Adhli diperiksa untuk dua tersangka, yaitu Walikota Bandung Dada Rosada dan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung Edi Siswadi.
Usai diperiksa, Adhli yang berkemeja putih mengatakan penyidik menanyakan hal yang sama dengan materi pemeriksaan untuk empat tersangka sebelumnya kasus suap bansos.
"Seputar pertemuan di Pendopo (rumah dinas Walikota). Seberapa kenal bapak dengan mereka (4 tersangka kasus Bansos, Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana)," kata Adhli di kantor KPK, Selasa (23/7).
Dalam rekonstruksi kasus, Penyidik KPK melakukan, salah satunya di rumah dinas Walikota Bandung.
Awal Juli lalu, KPK menetapkan Edi Siswadi, Mantan Sekda Bandung dan Walikota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan perkara bansos pemkot Bandung.
Edi dan Dada dijerat dengan pasal pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




