Proyek Pelebaran Jalan dan Jembatan di Serang Diduga Rugikan Negara Rp 1,650 Miliar
Rabu, 24 Juli 2013 | 01:26 WIB
Serang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,650 miliar pada proyek pembebasan lahan untuk pelebaran jalan dan jembatan Bogeg di Kecamatan Cipocok, Kota Serang yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten tahun 2012. Kerugian tersebut diduga akibat kelebihan pembayaran karena adanya perbedaan bukti pembayaran dan terdapat bukti pembayaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten terhadap penggunaan APBD Banten tahun 2012. Berdasarkan temuan BPK, pada tahun 2012 DBMTR Banten menganggarkan kegiatan pengadaan lahan untuk pelebaran dan pembangunan jalan sebesar Rp 58,810 miliar.
Dari anggaran tersebut, untuk pengadaan tanah sebesar Rp58,001 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp 13,444 miliar. Salah satunya belanja modal pengadaan tanah dan bangunan untuk pelebaran jalan dan jembatan Bogeg , Kota Serang sebesar Rp 4,511 miliar dengan realisasi Rp 3,956 miliar.
Anggaran sebesar itu untuk membebaskan 11 bidang tanah seluas 3.662 meter persegi yang diterima oleh delapan orang. Setelah dikonfirmasi langsung oleh BPK, nilai ganti rugi yang diberikan kepada penerima ganti rugi tidak sesuai dengan nilai pembayaran riil yang dikeluarkan.
Nilai pembayaran menurut dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp3,600 miliar, setelah dikonfirmasi hanya sebesar Rp 1,950 miliar. Dengan demikian terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 1,650 miliar.
Bahkan BPK juga menemukan adanya salah satu penerima ganti rugi bangunan yang namanya tidak terdapat dalam daftar nominatif, namun menerima ganti rugi atas bangunan milik penerima lainnya. Selain itu, pembayaran atas tanah dan bangunan juga tidak disertai dengan bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah atau girik.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemprov Banten memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan pembayaran tanah yang terindikasi tidak diterima yang berhak sebesar Rp 1,650 miliar.
Koordinator Komisi IV DPRD Banten yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengaku sudah memanggil DBMTR untuk mengklarifikasi temuan BPK tersebut beberapa waktu yang lalu.
"Pertemuan dengan pihak DBMTR Bantn tidak dapat dilanjutkan karena Kepala DBMTR Sutadi tidak bersedia hadir. Sutadi hanya mengirim stafnya saja yang datang,. Kami memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat, karena percuma kami tidak akan mendapatkan jawaban langsung dari yang bersangkutan," katanya. Rahmatullah di Serang, Selasa (23/7).
Sementara Kepala DBMTR Banten Sutadi saat dikonformasi melalui telepon genggamnya tidak bersedia menjelaskan LHP BPK terkait proyek pelebaran jalan dan pembangunan jembatan di wilayah Kota Serang tersebut. Suta mengaku sedang mengikuti rapat dengan Gubernur Banten di Pendopo Gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




