Mendagri: Sanksi Terhadap FPI Belum Diberikan

Jumat, 26 Juli 2013 | 18:14 WIB
RW
FH
Penulis: Robertus Wardi | Editor: FER
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (Antara)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengemukakan sanksi terhadap Front Pembela Islam (FPI) belum diberikan. Pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kendal, Jawa Tengah.

"Belum ada sanksi. Kami sudah komunikasi dengan daerah. Nanti kan, yang tindaklanjuti daerah," kata Gamawan di Jakarta, Jumat (26/7).

Ia menjelaskan sanksi terhadap FPI akan menggunakan Undang-Undang Organisasi Massa (Ormas) yang baru. Hal itu karena UU tersebut sudah punya nomor yaitu Nomor 17 tahun 2013.

"Sudah bisa diterapkan ke FPI. Ada Pasal 57 ayat 2, poin d dan e yang mengaturnya. Sanksi pasal 60 ayat 2, termasuk mekanisme. Itu sebenarnya terlalu panjang mekanismenya," tutur Gamawan.

Menurutnya, kewenangan diberikan ke Pemda Kendal karena ruang lingkupnya bersifat daerah. Jika berskala nasional, baru dirinya selaku Mendagri mengambil tindakannya.

Pekan lalu, FPI melakukan aksi sweeping di Kendal. Akibat aksi itu, satu orang meninggal karena ditabrak anggota FPI.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon