Komisi III: Hukuman Pidana Sosial Baru Dapat Diterapkan Setelah Revisi KUHP Rampung
Selasa, 30 Juli 2013 | 14:34 WIBJakarta - Hukuman pidana sosial bagi narapidana (napi) baru dapat diterapkan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) rampung. Vonis sosial tersebut tentu diharapkan dapat mengatasi permasalahan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat di Jakarta, Selasa (30/7). Menurut Martin, kelebihan kapasitas dan daya tampung lapas di Indonesia bisa teratasi dengan vonis sosial. "Selain vonis sosial, revisi KUHP juga akan mengatur hukuman rehabilitasi bagi korban pengguna narkoba, agar tidak memenuhi penjara. Banyak anak muda pengguna narkoba, begitu saja dijebloskan. Padahal kan dia menjadi pengguna karena ketidakmampuan masyarakat melindungi dia," kata Martin.
Dia menambahkan, lapas di Indonesia saat ini sudah tidak mampu lagi menampung napi. "Dengan daya tampung sekitar 100 ribu tahanan, lapas di Indonesia kini dihuni lebih dari 160 ribu tahanan," imbuh anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.
Dia menyatakan, pemerintah juga seharusnya dapat segera mungkin memberikan fasilitas yang memadai di lapas. "Perlu ada perbaikan segera dan jangan diabaikan, supaya tidak menginspirasi lapas-lapas lain melakukan aksi anarkistis. Fasilitas lapas tidak boleh diabaikan agar ada rasa tenteram menjalani tahanan," tandasnya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




