Komisi III: Hukuman Pidana Sosial Baru Dapat Diterapkan Setelah Revisi KUHP Rampung

Selasa, 30 Juli 2013 | 14:34 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Narapidana berada di ruang kantor yang rusak pasca kerusuhan di Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumut, Jumat (12/7). Kerusuhan yang dipicu pemadaman listrik dan matinya aliran air PDAM tersebut mengakibatkan lima tewas dan ratusan narapidana lainnya kabur dari penjara.
Narapidana berada di ruang kantor yang rusak pasca kerusuhan di Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumut, Jumat (12/7). Kerusuhan yang dipicu pemadaman listrik dan matinya aliran air PDAM tersebut mengakibatkan lima tewas dan ratusan narapidana lainnya kabur dari penjara. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Jakarta - Hukuman pidana sosial bagi narapidana (napi) baru dapat diterapkan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) rampung. Vonis sosial tersebut tentu diharapkan dapat mengatasi permasalahan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat di Jakarta, Selasa (30/7). Menurut Martin, kelebihan kapasitas dan daya tampung lapas di Indonesia bisa teratasi dengan vonis sosial. "Selain vonis sosial, revisi KUHP juga akan mengatur hukuman rehabilitasi bagi korban pengguna narkoba, agar tidak memenuhi penjara. Banyak anak muda pengguna narkoba, begitu saja dijebloskan. Padahal kan dia menjadi pengguna karena ketidakmampuan masyarakat melindungi dia," kata Martin.

Dia menambahkan, lapas di Indonesia saat ini sudah tidak mampu lagi menampung napi. "Dengan daya tampung sekitar 100 ribu tahanan, lapas di Indonesia kini dihuni lebih dari 160 ribu tahanan," imbuh anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.

Dia menyatakan, pemerintah juga seharusnya dapat segera mungkin memberikan fasilitas yang memadai di lapas. "Perlu ada perbaikan segera dan jangan diabaikan, supaya tidak menginspirasi lapas-lapas lain melakukan aksi anarkistis. Fasilitas lapas tidak boleh diabaikan agar ada rasa tenteram menjalani tahanan," tandasnya

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon