Jaksa Banding Vonis Putusan Tiga Terdakwa Chevron

Selasa, 30 Juli 2013 | 18:18 WIB
ES
YD
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: YUD
Terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Endah Rumbiyanti (tengah) didampingi kuasa hukum memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7).
Terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Endah Rumbiyanti (tengah) didampingi kuasa hukum memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7). (Antara)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta, terhadap tiga terdakwa kasus korupsi bioremediasi oleh PT Chevron yakni, Endah Rumbiyanti, Widodo dan Kukuh Kertasafari, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tercatat dalam akta permintaan banding untuk tiga orang terdakwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (30/7).

Endah Rumbiyanti dituntut empat tahun penjara namun divonis majelis hakim 2 tahun penjara. Sementara Widodo dituntut 7 tahun penjara dan divonis 2 tahun penjara oleh majelish hakim. Sementara Kukuh Kertasafari yang dituntut pidana 5 tahun juga divonis 2 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan tujuh tersangka yakni, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Bachtiar Abdul Fatah, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexiat Tirtawidjaja. Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, dan Herlan telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Sementara perkara Bachtiar masih berproses di pengadilan. Sedangkan perkara Alexiat masih berproses di penyidikan. Sejauh ini, Alexiat belum diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon