Jaksa Banding Vonis Putusan Tiga Terdakwa Chevron
Selasa, 30 Juli 2013 | 18:18 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta, terhadap tiga terdakwa kasus korupsi bioremediasi oleh PT Chevron yakni, Endah Rumbiyanti, Widodo dan Kukuh Kertasafari, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tercatat dalam akta permintaan banding untuk tiga orang terdakwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (30/7).
Endah Rumbiyanti dituntut empat tahun penjara namun divonis majelis hakim 2 tahun penjara. Sementara Widodo dituntut 7 tahun penjara dan divonis 2 tahun penjara oleh majelish hakim. Sementara Kukuh Kertasafari yang dituntut pidana 5 tahun juga divonis 2 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan tujuh tersangka yakni, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Bachtiar Abdul Fatah, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexiat Tirtawidjaja. Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, dan Herlan telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Sementara perkara Bachtiar masih berproses di pengadilan. Sedangkan perkara Alexiat masih berproses di penyidikan. Sejauh ini, Alexiat belum diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




