Sebulan Tanpa Wakil, Jaksa Agung Harus Ditegur

Senin, 5 Agustus 2013 | 20:53 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Jaksa Agung, Basrief Arief (tengah)
Jaksa Agung, Basrief Arief (tengah) (Antara)

Jakarta - Sejak pensiunnya Darmono sebagai Wakil Jaksa Agung pada 1 Juli 2013, hingga kini belum ada sosok yang ditempatkan sebagai orang nomor dua di Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Basrief Arief layak ditegur karena membiarkan kekosongan di jajaran petinggi pada institusi yang dia pimpin hingga sebulan lebih.

"Ini menandakan ketidakseriusan dalam mengurus teknis administrasi. Jaksa Agung harus ditegur dan diingatkan. Semoga bukan karena alasan intervensi politik," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Eva K Sundari, di Jakarta, Senin (5/8).

Menurutnya, Komisi III DPR selaku mitra kerja Kejagung berkewenangan menegur jaksa Agung akan kekosongan di Korps Adhyaksa. Presiden pun diharapkan tidak mendiamkan kondisi Kejagung. Apalagi jika terdapat situasi tarik-menarik secara politik dalam lembaga tersebut, hal itu harus diselesaikan.

"Karena Kejagung mitra kerja Komisi III, dan kami bisa mengadakan Rapat Kerja (Raker) secara langsung. Tugas kita mengawasi kinerja termasuk permasalahan penempatan tugas-tugas para jaksa. Pemimpin harus tegas memimpin bukan ketarik-tarik konflik internal," ujarnya.

Dikatakan, posisi Wakil Jaksa Agung di Kejagung cukup penting tidak hanya mengurusi bagian internal, Wakil Jaksa Agung juga mengerjakan urusan eksternal. Maka, adanya pengganti Darmono dianggap perlu bukan hanya untuk kelancaran tugas teknis dan politik tetapi agar tidak menghambat mekanisme promosi dan demosi di Kejagung.

"Saya mengusulkan supaya segera ditunjuk penggantinya bukan saja demi kelancaran tugas-tugas teknis dan politis tersebut tetapi juga demi tidak tersumbatnya promosi dan demosi di Kejagung," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon