DKPP Pulihkan Hak Paslon Dua Walikota Tangerang
Selasa, 6 Agustus 2013 | 18:14 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang sampai selesainya penetapan calon terpilih pemilihan kepala daerah (pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013.
"DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 dengan tanpa merugikan pasangan calon peserta pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2013 lain yang telah ditetapkan sebelumnya," ujar Ketua Majelis Sidang. Jimly Asshiddiqie dalam Sidang DKPP, di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/8).
Para Teradu I, II, III, dan Teradu IV yakni ketua dan anggota KPU Kota Tangerang terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (4) huruf c dan Pasal 112 ayat (11) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan para teradu yakni dengan pemberian sanksi pemberhentian sementara.
Lebih lanjut DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten menindaklanjuti Putusan DKPP ini dengan mengambil alih pelaksanaan tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013.
Jimly menambahkan putusan ini adalah contoh keadilan yang memulihkan bukan sekadar keadilan retributif atau keadilan membalaskan dendam dengan hukuman. Namun ini adalah keadilan yang membalaskan atau mengganjar pelanggaran tapi juga memulihkan keadilan.
"Ini jauh lebih besar manfaatnya. Karena itu hanya berhenti sementara. Pertama ada persoalan temporary. Periode sementara yaitu sampai penetapan hasil pilkada. Yang kami maksud penetapan hasil adalah sebelum bersengketa kalau ada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Kalau ada dua ronde maka sampai ronde kedua penetapan final oleh KPU Tangerang disitulah selesailah periode pemberhentian sementara. Tapi setelah itu jadi tanggung jawab KPU Tangerang," jelasnya.
Sehingga, ditegaskan jika ada sengketa di MK maka KPU Tangerang harus mempertahankan proses hasil pemilu tersebut. Sehingga DKPP menggunakan istilah 'sampai penetapan hasil pemilihan' bukan 'penetapan akhir'.
Elemen kedua dari pemberhenti sementara, lanjut Jimly, adalah conditional requirement, dimana ada maksud dan tujuan yaitu untuk dipulihkannya hak konstitusional dua pasagan calon yang tadinya tidak diloloskan.
"Maka bersyukurlah, DKPP sesuai UU diberi kewenangan untuk buat keputusan bukan hanya mengecam untuk memberhentikan yang sifatnya retributif, bukan hanya peringatan yang sifatnya mendidik tapi ada jenis sanksi ketiga yakni berhenti sementara. Dengan adanya berhenti sementara terkandung dua hal yakni temporary period dan conditional requirement. Jadi kalau ada org tidak paham 'loh ini kok seperti kompromi', itu tidak, kita buat keputusan jelas ada pelanggaran kita berhentikan tapi cuma sementara. Karena yang lebih diutamakan bukan dipecatnya, retributif, tapi restorasinya," terangnya.
Sementara itu, pasangan bakal calon Walikota Tangerang, Ahmad Marju Kodri mensyukuri keputusan DKPP yang memulihkan hak konstitusionalnya.
"Putusan ini sangat signifikan dan baik dalam bulan Ramadhan ini. DKPP memang sudah seharusnya memberikan keputusan seperti itu. Keadilan ini juga termasuk pengembalian hak konstitusi.
Saya kira kehadiran KPU Provinsi sudah cukup memenuhi dan bantu agar tidak terjadi lagi pelanggaran kode etik lagi. Insya Allah setelah putusan ini konsolidasi pendukung akan terus berjalan lebih baik lagi," ucapnya terharu.
Hal serupa juga disampaikan pasangan bakal calon walikota Tangerang lainnya, Arief Wismansyah yang mengatakan bahwa putusan DKPP mengembalikan demokrasi di kota Tangerang di jalan yang benar.
"Mudah-mudahan putusan yang sifatnya restoratif ini membangkitkan semangat demokrasi buat rakyat kota Tangerang agar melaksanakan pemilu dengan jujur, transparan dan semata-mata mencari pemimpin terabaik untuk kemajuan kota Tangerang mendatang. Saya rasa ini sudah keputusan terbaik kami bisa ikut lolos dan ikuti pilkada dan hak konstitusional saya dikembalian," imbuhnya.
Anggota KPU Provinsi Banten, Syaiful Bahri mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan DKPP dengan memplenokan terlebih dahulu diinternak KPU Provinsi Banten.
"Kita akan ambil kesepakatan apakah akan dilakukan pleno hari ini atau setelah lebaran, mengingat sekreatariat kita sudah cuti. Tapi mengingat putusannya sangat genting dan urgent dan tahapan katanya surat suara sudah dicetak, maka kita akan melakukan langkah secepat-cepatnyanya, diusahakan pleno besok," ungkapnya.
Pihaknya menegaskan jika surat suara sudah dicetak artinya akan ada penggantian surat suara dengan yang baru.
Lebih lanjut dikatakannya, meskipun ada putusan DKPP ini, namun tahapan dan pelaksanakan melanjutkan tahapan tidak akan diubah.
Sementara untuk pengundian nomor urut juga akan dikonsultasikan ke KPU Pusat apakah akan melakukan pengundian nomor urut ulang atau tidak.
Sebagaimana diketahui, Abdul Fakhridz, kuasa hukum Ahmad Marju Kodri mengadukan KPU Kota Tangerang ke DKPP, karena pasangan Ahmad Marju-Gatot Supriyanto tidak lolos menjadi paslon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tangerang 2013.
Pasangan ini dinilai KPU setempat tidak memenuhi syarat. Alasan KPU setempat menerima pergantian usungan bakal pasangan calon lain dari Partai Hanura, yang sebelumnya Partai Hanura mendukung bakal calon pasangan Ahmad-Gatot. Karena pengalihan dukungan itu, syarat administrasi pencalonan untuk pasangan Ahmad-Gatot tidak terpenuhi. Sedangkan pengaduan Otto Hasibuan, kuasa hukum Arif R Wismansyah, kepada DKPP, KPU setempat menganulir balon pasangan Arif-Sachrudin dalam Pilwalkot 2013 karena pasangan ini tidak menyertakan surat keterangan pemberhentian dari atasan langsung Sachrudin, yaitu Wali Kota Tangerang.
Lihat Juga Video Ketua dan Anggota KPU Tangerang Diskors
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




