Daniel Sinambela Dituntut Dua Tahun Penjara

Senin, 10 Oktober 2011 | 20:10 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
"Jaksa paranormal karena membuat keterangan dari orang yang tidak hadir," kata Kamaruddin, kuasa hukum Daniel.

Jaksa menuntut Daniel Sinambela dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal penggelapan,"kata Jaksa Marta Berliana membacakan tuntutannya.

Daniel merupakan terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang Rp 25 miliar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan Daniel dianggap merugikan orang lain, sedangkan hal meringankan yakni Daniel merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan itu, Daniel mengatakan akan mengajukan pembelaan.

Ditemui usai sidang, Jaksa Martha mengatakan pasal pencucian uang tidak dapat menjerat Daniel karena uang hasil penggelapan itu tidak digunakan untuk modal usaha.

Ditempat yang sama, Daniel mengaku kecewa dengan tuntutan terhadap dirinya.

"Masak saksi fiktif jadi pertimbangan,"kata Daniel.

Sementara itu Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Daniel, mengancam akan akan melaporkan jaksa ke komisi kejaksaan karena memasukkan keterangan saksi yang tidak pernah datang ke persidangan.

"Jaksa paranormal karena membuat keterangan dari orang yang tidak hadir," kata Kamaruddin.

Saksi yang tidak hadir yaitu Muhammad Nazaruddin dan Yulianis.

Keterangan mereka di persidangan sebelumnya hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan polisi yang dibacakan jaksa di muka persidangan.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon