Menkumham: Bank Mutiara Bisa Dijual
Rabu, 7 Agustus 2013 | 16:29 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin mengatakan Bank Mutiara atau yang dulu bernama Bank Century bisa dijual. Walaupun, kini penanganan kasus korupsi terkait turunnya bailout (dana talangan) sebesar Rp 6,7 triliun ke bank tersebut masih berlangsung dan walaupun bank tersebut bermasalah karena asetnya dibawa lari oleh pemiliknya, Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi ke beberapa negara.
"Tidak ada urusannya itu (kasus hukum). Berpekara kan klaimnya, nanti jika ada pembeli harus dibuka. Jika pembeli berminat tidak ada masalah," kata Amir beberapa waktu lalu.
Menurut Amir, penjualan Bank Mutiara tidak akan mengganggu penyidikan kasus yang tengah dilakukan penegak hukum dan tidak akan mengganggu upaya pengejaran aset yang tersebar di hampir 14 negara.
Seperti diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berusaha menjual Bank Mutiara pada tahun 2013 ini. Tetapi, belum juga berhasil.
LPS mengklaim penjualan Bank Mutiara sudah sesuai dengan Pasal 42 UU LPS yang berbunyi LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan bank 'gagal' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Selain itu, penjualan Bank Mutiara tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS, terbuka dan transparan. Jika pada waktu yang ditentukan oleh UU Bank Mutiara masih belum terjual, maka LPS akan memberikan penawaran kepada pihak yang berminat dengan tetap merujuk kepada syarat-syarat sesuai dengan UU LPS.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




