Menkumham: Bank Mutiara Bisa Dijual

Rabu, 7 Agustus 2013 | 16:29 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Menkumham, Amir Syamsudin
Menkumham, Amir Syamsudin (Suara Pembaruan/Suara Pembaruan)

Jakarta - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin mengatakan Bank Mutiara atau yang dulu bernama Bank Century bisa dijual. Walaupun, kini penanganan kasus korupsi terkait turunnya bailout (dana talangan) sebesar Rp 6,7 triliun ke bank tersebut masih berlangsung dan walaupun bank tersebut bermasalah karena asetnya dibawa lari oleh pemiliknya, Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi ke beberapa negara.

"Tidak ada urusannya itu (kasus hukum). Berpekara kan klaimnya, nanti jika ada pembeli harus dibuka. Jika pembeli berminat tidak ada masalah," kata Amir beberapa waktu lalu.

Menurut Amir, penjualan Bank Mutiara tidak akan mengganggu penyidikan kasus yang tengah dilakukan penegak hukum dan tidak akan mengganggu upaya pengejaran aset yang tersebar di hampir 14 negara.

Seperti diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berusaha menjual Bank Mutiara pada tahun 2013 ini. Tetapi, belum juga berhasil.

LPS mengklaim penjualan Bank Mutiara sudah sesuai dengan Pasal 42 UU LPS yang berbunyi LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan bank 'gagal' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

Selain itu, penjualan Bank Mutiara tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS, terbuka dan transparan. Jika pada waktu yang ditentukan oleh UU Bank Mutiara masih belum terjual, maka LPS akan memberikan penawaran kepada pihak yang berminat dengan tetap merujuk kepada syarat-syarat sesuai dengan UU LPS. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon