RUU Advokat Dinilai Masih Jauh Dari Harapan

Jumat, 9 Agustus 2013 | 11:15 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
(beritasatu.com)

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 18/2003 tentang Advokat belum menjamin profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas advokat. Padahal, RUU Advokat diharapkan menjadi pintu masuk bagi pembentukan profesi advokat yang mandiri, profesional, dan bertanggung jawab.

"Apabila ditinjau lebih dalam, RUU Advokat belum sama sekali menjamin profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas profesi advokat," kata peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko S Ginting di Jakarta, Jumat (9/8).

Seperti diketahui, pada 12 Juli 2013, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Advokat menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Dari naskahnya terlihat jelas, RUU Advokat bukan merupakan RUU perubahan, melainkan RUU penggantian terhadap UU 18/2003.

Dalam RUU Advokat terdapat usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN). Tujuan pembentukan DAN mengarah kepada terbentuknya suatu bar council sebagai atap dari organisasi-organisasi advokat. DAN bertugas untuk meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan kemahiran serta menetapkan standarisasi pendidikan advokat.

"Masih menjadi pertanyaan sejauh mana kemampuan DAN dalam mengkonsolidasikan organisasi-organisasi advokat. Di tengah banyak dan besarnya kewenangan organisasi advokat yang ada termasuk tidak adanya larangan advokat yang telah diberhentikan menjadi anggota organisasi advokat lain, maka efektivitas dan pengawasan DAN masih diragukan akan berjalan optimal. Selain itu, mekanisme pemilihan calon anggota DAN melalui DPR atas rekomendasi Presiden, termasuk pembiayaan yang diperoleh dari APBN, rentan terhadap kemandirian advokat," tukas Miko.

Pada bagian lain, dia menyatakan, perlindungan klien dalam RUU Advokat dapat dikatakan minim sekali. Misalkan, tidak adanya pengaturan mengenai transparansi komponen biaya jasa hukum. "Hanya terdapat klausul mengenai hak advokat untuk mendapatkan honorarium berdasarkan kesepakatan dengan klien. Selain itu juga, tidak terdapat pengaturan mengenai mekanisme pengaduan oleh klien terhadap advokat yang bertindak tidak profesional (unprofessional conduct)," ungkapnya.

Dia juga menambahkan, UU Advokat menyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum. Sementara dalam RUU Advokat, lanjut dia, kedudukan advokat adalah sebagai pilar penegakan hukum.

Dia menjelaskan, penegasan terhadap status ini berhubungan dengan hak advokat. Dalam RUU Advokat dinyatakan bahwa salah satu hak advokat adalah memperoleh informasi, data, dan dokumen lain, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain, untuk kepentingan pembelaan kliennya.

"Perlu kehati-hatian dan kecermatan dalam merumuskan lebih lanjut mengenai hak advokat sebagai penegak hukum ini. Hak yang identik dengan kewenangan penegak hukum ini membuka celah besar advokat menjadi perantara dari suatu tindak pidana (crimes intermediary). Selain itu, hak advokat ini juga dapat bertentangan dengan undang-undang lainnya misalnya UU Perbankan," jelasnya.

RUU Advokat juga mengatur terkait eksistensi advokat asing. Miko mengatakan, UU Advokat mendelegasikan pengaturan tentang advokat asing ke dalam Peraturan Menteri, sedangkan RUU Advokat menempatkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP). "Perubahan jenis dan bentuk produk hukum ini tidak solutif terhadap akar permasalahan. Kehadiran dan bentuk kerjasama antara kantor hukum asing dengan Indonesia belum diatur sama sekali. Pengaturan yang minim ini juga belum memuat mengenai peran, tugas, dan fungsi dari pihak-pihak yang memiliki wewenang terhadap keberadaan advokat asing dan kantor hukum asing," kata Miko.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon