Andhika Eks Kangen Band Akhirnya Bebas dari Penjara
Senin, 12 Agustus 2013 | 17:22 WIB
Lampung - Terjawab sudah kepastian bebasnya mantan vokalis Kangen Band, Andhika Mahesa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung, Lampung, Senin (12/8).
Kebebasan Andhika diungkapkan Kuasa hukumnya, Priyagus Widodo saat ndihubungi melalui telepon oleh sejumlah wartawan, Senin (12/8).
"Iya, Alhamdulillah hari ini Andhika bisa bebas dari Lapas Rajabasa, Bandar Lampung. Andhika keluar dari Lapas sekitar pukul 15.00 WIB," ungkap Priyagus.
Lebih lanjut, Priyagus mengungkapkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga yang akan menjemput Andhika pada saat keluar dari penjara.
Mantan vokalis Kangen Band itu telah mendekam di lapas Rajabasa, sejak 7 bulan lalu akibat dilaporkan keluarga Chairunnisa alias Chaca yang kini menjadi Istrinya.
"Andhika harus dibebaskan Demi Hukum (BDH) karena sudah menjalani masa tahanan selama 7 bulan sesuai dengan vonis yang disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) dan diperkuat Pengadilan Tinggi (PT). Meskipun kini proses kasasinya masih di periksa Mahkamah Agung (MA). Tapi dia harus bebas, kalaupun nanti putusan MA ternyata lebih tinggi dari putusan PN dan PT maka Andhika harus rela menjalani hukuman lagi. Tapi saya berharap MA mempunyai keputusan yang sama dengan PN dan PT sehingga Andhika dapat bebas murni," harapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




