Kejagung Bakal Buka Penyelidikan Baru Kasus Chevron
Sabtu, 17 Agustus 2013 | 00:27 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membuka penyelidikan baru kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Hal itu dilakukan mengingat adanya pihak-pihak lain yang diduga belum tersentuh.
"Kalau pengembangan tentu itu tidak menutup kemungkinan. Kita akan lihat ada keterkaitannya dengan yang lain itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat (16/8).
Proyek bioremediasi yang dilakukan di Duri, Riau oleh PT Chevron dengan tahun jamak (multiyears) 2003 hingga 2011 diduga fiktif dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 100 miliar. Hal itu telah terbukti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang memvonis bersalah lima terdakwa kasus ini.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, lima diantaranya telah diadili dan divonis bersalah yaitu, dua subkontraktor proyek bioremediasi Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan.
Kemudian, tiga dari pihak Chevron juga telah divonis bersalah yakni, Endah Rumbiyanti, Widodo serta Kukuh Kertasafari. Sedangkan perkara Bachtiar Abdul Fatah masih dalam proses pengadilan, dan berkas perkara Alexiat Tirtawidjaja masih dalam tahap penyidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




