Refleksi 68 Tahun Indonesia Merdeka: Hukum Belum Jadi Panglima

Minggu, 18 Agustus 2013 | 23:27 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. (behindthegospel.com)

Jakarta - Pasca Hari Raya Idul Fitri 1434 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kado besar menjelang HUT ke-68 Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. Kado itu berupa penangkapan terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Sektor migas merupakan areal yang basah. Tertutup dan dicurigai rentan korupsi berupa suap dan kebijakan. Tak heran Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan BP Migas melanggar konstitusi dan layak dibubarkan. Namun, lahirnya SKK Migas sebagai lembaga sementara pengganti BP Migas sebelum Undang Undang (UU) tentang Migas diperbarui justru melanggengkan korupsi sektor migas.

Salah satu putusan MK membubarkan BP Migas karena keberadaan UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas yang pro asing. Kekayaan sumber daya alam milik negara tidak dinikmati oleh rakyat Indonesia seluruhnya. Adanya UU tersebut mengindikasikan banyak pihak yang berkepentingan dalam pertambangan migas.

Harapan besar sekarang tertuju pada si pemberi kado spesial yakni, KPK. Pemberantasan korupsi pada sektor migas diharapkan dilakukan tidak setengah-setengah tetapi dengan sepenuh hati. Banyaknya pihak yang berkepentingan dalam sektor migas baiknya disikapi dengan KPK dengan menolak segala bentuk intervensi yang membuka bargaining politik yang mengorbankan penegakan hukum.

KPK diharapkan dapat membersihkan industri migas baik di hulu dan di hilir hingga bersih dari mafia-mafia migas. Penangkapan terhadap Rudi baiknya dikembangkan dengan mengungkap mafia besar. Setidaknya dapat membuat terapi kejut dan menimbulkan efek jera. Apalagi ini merupakan kasus pertama yang disidik KPK pada sektor migas.

"Sektor migas yang baru saja beberapa waktu lalu menuai kontroversi kenaikan harga. Jangan-jangan salah satu penyebab migas sampai menjebolkan anggaran itu karena korupsi. Maka dari itu adalah penting KPK mengembangkan pemeriksaan Rudi ke tahap yang lebih khusus untuk membongkar mafia migas," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Hifdzil Alim, di Jakarta baru-baru ini.

Peringatan 68 tahun Indonesia baiknya dijadikan refleksi dalam membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik. Indonesia sebagai negara hukum harus mampu membuktikan kalau hukum telah menjadi panglima.

Tegaknya supremasi hukum sebagai salah satu agenda penting dalam reformasi 1998 sejauh ini diyakini belum terealisasi. Penegakan hukum kerap dicurigai diskriminatif, tajam ke bawah, tumpul ke atas. Yang jajaran bawah dikorbankan, sosok besar di atas diamankan.

Korupsi masih merajalela di banyak sektor. Yang menyedihkan, Indonesia belum lolos sebagai negara yang bebas korupsi dengan predikat "zero growth". Lembaga penegak hukum juga belum sepenuhnya bersinergi. Cenderung menunjukkan kesan saling cakar-mencakar, bukan bersaing secara profesional.

Mantan Ketua KPK dan mantan anggota BPK Taufiequrachman Ruki dalam sebuah seminar bertema "Indonesia Darurat Penegakan Hukum" yang digelar beberapa waktu lalu mengatakan, jargon hukum sebagai panglima di Indonesia sebagaimana yang dikehendaki masyarakat sejauh ini belum terwujud.

Penerapan hukum masih diskriminatif dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Bahkan, pemerintah dianggap belum mampu menciptakan negara yang menganut sistem kedaulatan hukum atau supremasi hukum.

"Alih-alih hukum yang supremasi malah pemerintah yang menjadi super kuasa karena menempatkan dirinya di atas hukum," katanya.

Pernyataan Ruki tersebut terbukti dengan banyaknya kasus korupsi pada sektor pemerintahan atau birokrasi. Modus-modus yang dilakukan pejabat negara tidak hanya mengelembungkan nilai proyek, namun mengadakan proyek fiktif dengan mengatur pemenang tender kemudian meminta komisi.

Ruki menilai, untuk menjamin tegaknya hukum, pemerintah bersama DPR harus mengenal hukum itu sendiri. Segala proses legislasi harus dilakukan dengan baik dan cermat bahkan sedapat mungkin menutup celah adanya ruang pelanggaran hukum dalam menciptakan produk-produk legislasi.

Buruknya legislasi dapat dilihat dari contoh mutakhir yakni pembubaran BP Migas yang berujung ditangkapnya Kepala SKK Migas oleh KPK. Dengan demikian, pemerintah berperan dalam menciptakan korupsi di negaranya sendiri yang mengorbankan rakyat. Tak heran rakyat masih sengsara karena masih dijajah bangsanya sendiri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon