Polisi Mengakui Salah Tulis Status SPDP Ketua KPU
Rabu, 12 Oktober 2011 | 15:53 WIB
Seharusnya status orang nomor satu di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sebagai terlapor.
Mabes Polri mengakui jika tidak cermat dalam membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menulis status Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka.
Seharusnya status orang nomor satu di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sebagai terlapor.
"SPDP yang dikirim ke kejaksaan harusnya sebagai terlapor. Boleh dikatakan kurang cermat bahwa tidak segera disesuaikan dan dicantumkan sebagai tersangka," kata Wakadiv Humas Polri, Brigjen Ketut Untung Yoga Ana, di Mabes Polri, hari ini.
Dalam status sebagai terlapor, Hafiz masih diselidiki apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.
"Laporan ini masih diselidiki apakah mengandung unsur delik pidana atau tidak," kata Ketut.
Kontroversi soal status Hafiz dimulai saat Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan pihaknya menerima SPDP tertanggal 15 Agustus yang ditandatangani oleh Direktur I Pidana Umum Agung Sabar Santoso.
Dalam SPDP itu, status Hafiz tertulis sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo maupun Kabareskrim Komjen Sutarman membantah pernyataan Darmono, dan menegaskan jika status Hafiz masih saksi.
Ini bukan pertama kali, Mabes Polri keliru soal menuliskan status seseorang.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan penghilangan ayat rokok, polisi sempat menuliskan anggota DPR RI Ribka Tjiptaning sebagai tersangka di dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun mendadak Kabareskrim saat itu, Komjen Pol Ito Soemardi, mengatakan jika itu hanyalah salah ketik. Ribka hanyalah saksi.
Penjelasan Polisi
Ketut menjelaskan panjang lebar soal bagaimana kasus ini terjadi.
Menurutnya kasus ini bermula dari laporan Muhammad Syukur Mandar dari Maluku Utara pada 4 Juli 2011 yang gagal menjadi DPR RI.
Syukur merasa jika suaranya yang awalnya 41.075 berubah menjadi 35.561.
"Sementara diperoleh penjelasan bahwa perubahan ini bukan di KPU Pusat tapi di KPUD yang bersumber dari perubahan perolehan perubahan suara dari penghitungan di Halmahera Barat. Yang semula dihitung 18.179 menjadi 12.716," kata Ketut.
Berdasar Pasal 109 KUHAP ayat 1, penyidik yang mulai melakukan penyidikan peristiwa tindak pidana, wajib memberitahukan hal itu pada penuntut umum.
Kapolri, lanjut Ketut, kemudian menjabarkan di dalam aturan pelaksanaan No 12 tahun 2009 Pasal 34 ayat 1, yang berbunyi jika penyidik yang telah mulai menggelar penyidikan wajib membuat SPDP karena pada prinsipnya, ketika sudah ada tindakan memanggil seseorang, itu sudah menyangkut membatasi membatasi hak kemerdekaan orang.
Mabes Polri mengakui jika tidak cermat dalam membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menulis status Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka.
Seharusnya status orang nomor satu di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sebagai terlapor.
"SPDP yang dikirim ke kejaksaan harusnya sebagai terlapor. Boleh dikatakan kurang cermat bahwa tidak segera disesuaikan dan dicantumkan sebagai tersangka," kata Wakadiv Humas Polri, Brigjen Ketut Untung Yoga Ana, di Mabes Polri, hari ini.
Dalam status sebagai terlapor, Hafiz masih diselidiki apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.
"Laporan ini masih diselidiki apakah mengandung unsur delik pidana atau tidak," kata Ketut.
Kontroversi soal status Hafiz dimulai saat Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan pihaknya menerima SPDP tertanggal 15 Agustus yang ditandatangani oleh Direktur I Pidana Umum Agung Sabar Santoso.
Dalam SPDP itu, status Hafiz tertulis sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo maupun Kabareskrim Komjen Sutarman membantah pernyataan Darmono, dan menegaskan jika status Hafiz masih saksi.
Ini bukan pertama kali, Mabes Polri keliru soal menuliskan status seseorang.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan penghilangan ayat rokok, polisi sempat menuliskan anggota DPR RI Ribka Tjiptaning sebagai tersangka di dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun mendadak Kabareskrim saat itu, Komjen Pol Ito Soemardi, mengatakan jika itu hanyalah salah ketik. Ribka hanyalah saksi.
Penjelasan Polisi
Ketut menjelaskan panjang lebar soal bagaimana kasus ini terjadi.
Menurutnya kasus ini bermula dari laporan Muhammad Syukur Mandar dari Maluku Utara pada 4 Juli 2011 yang gagal menjadi DPR RI.
Syukur merasa jika suaranya yang awalnya 41.075 berubah menjadi 35.561.
"Sementara diperoleh penjelasan bahwa perubahan ini bukan di KPU Pusat tapi di KPUD yang bersumber dari perubahan perolehan perubahan suara dari penghitungan di Halmahera Barat. Yang semula dihitung 18.179 menjadi 12.716," kata Ketut.
Berdasar Pasal 109 KUHAP ayat 1, penyidik yang mulai melakukan penyidikan peristiwa tindak pidana, wajib memberitahukan hal itu pada penuntut umum.
Kapolri, lanjut Ketut, kemudian menjabarkan di dalam aturan pelaksanaan No 12 tahun 2009 Pasal 34 ayat 1, yang berbunyi jika penyidik yang telah mulai menggelar penyidikan wajib membuat SPDP karena pada prinsipnya, ketika sudah ada tindakan memanggil seseorang, itu sudah menyangkut membatasi membatasi hak kemerdekaan orang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




