Ketua KPK Isyaratkan Penahanan Tersangka Hambalang Urut Kacang
Rabu, 21 Agustus 2013 | 15:56 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengisyaratkan bahwa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana dalam pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, akan dilakukan urut kacang atau berdasarkan urutan penetapan tersangkanya.
"Kita akan mengikuti proses-proses, misalnya pada saat penetapan tersangka pertama kali DK (Dedy Kusidnar) kemudian AAM (Andi Alfian Mallarangeng) lalu AU (Anas Urbaningrum) terakhir. Walaupun AU bukan kasus Hambalang tapi proyek-proyek lain, tapi kita berpatokan setelah AAM baru AU," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/8).
Tetapi, Abraham tidak menjawab ketika ditanyakan kapan penahanan terhadap Andi Mallarangeng akan dilakukan. Sebaliknya, dia mengatakan bahwa dipastikan pekan depan Andi akan dipanggil untuk diperiksa setelah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara proyek Hambalang diterima oleh KPK pekan ini.
Sebelumnya, Abraham memastikan bahwa paling lambat pekan depan, audit BPK perihal kerugian negara dari proyek Hambalang sudah diterima oleh KPK.
Untuk selanjutnya, ungkap Abraham hasil audit tersebut dipelajari dalam waktu satu hari sebelum memanggil para tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Salah satunya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




