Polisi Gali Kemungkinan Tersangka di Level Manajemen PO Giri Indah

Kamis, 22 Agustus 2013 | 13:06 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Bus Giri Indah (kiri) dan mobil bak terbuka (kanan) yang hancur setelah tertabrak Bus Giri Indah, terbalik setelah masuk jurang sedalam 8 meter di Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (21/8).
Bus Giri Indah (kiri) dan mobil bak terbuka (kanan) yang hancur setelah tertabrak Bus Giri Indah, terbalik setelah masuk jurang sedalam 8 meter di Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (21/8). (ANTARA FOTO/Jafkhairi)

Jakarta - Polisi terus menyelidiki kasus kecelakaan bus Giri Indah dengan nomor polisi B 7297 BI yang menyebabkan 20 orang meninggal, dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, pada Rabu (21/8) pagi. Polisi terus mencari kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari pihak manajemen perusahaan otobus (PO) itu.

"Kita akan melakukan penanganan kasus ini secara komprehensif. Ketika nanti ditemukan kesalahan selain kesalahan sopir, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses lebih lanjut," kata Direktur Lantas Polda Jabar, Kombes Rusdi Hartono, saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (22/8).

Namun, saat ditanya apakah dengan demikian pihak manajemen PO Giri Indah akan dipanggil untuk diperiksa, Rusdi hanya menjawab diplomatis. "Semua pihak yang terkait pasti akan diperiksa," tuturnya.

Seperti diberitakan, polisi baru menetapkan sopir bus bernama Muhamad Amin, 49 tahun, sebagai tersangka dalam kejadian ini. Amin yang kini dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, ini dikenai pasal berlapis tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dan meninggal, yaitu pasal 310 Ayat (3) dan (4) 22/2009 UU LAJ dengan ancaman 6 tahun kurungan dan denda Rp 12 juta.

Bus yang mengangkut rombongan penumpang Gereja Bethel Indonesia (GBI) Rahmat Emmanuel Ministry (REM) itu dianggap tidak laik jalan. Bus yang mengalami rem blong itu diketahui sudah delapan tahun tidak melakukan uji kir, serta melaju dengan kondisi ban yang sudah tipis.

Bus tersebut juga harusnya hanya boleh mengangkut 50 penumpang, tapi ternyata diisi hingga 60 penumpang. Selain itu, bus tersebut juga seharusnya digunakan untuk angkutan umum dan bukan digunakan untuk wisata.

Seperti diketahui, bus nahas itu disewa oleh rombongan jemaah gereja yang menuju Taman Bunga, Cipanas, sejak hari Minggu, sebelum lantas pulang di hari Rabu yang kemudian terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak itu. Bus yang datang dari arah Puncak menuju arah Bogor itu tiba-tiba bergerak ke kanan jalan, menabrak warung dan kendaraan Suzuki Carry pick-up nopol F 8237 FK yang dikemudikan oleh Ade Saepudin.

Bus dan mobil Suzuki itu kemudian terseret dan ikut masuk sungai, jatuh setinggi kurang lebih 15 meter dari jalan raya. Akibatnya, 20 nyawa yang terdiri dari 14 perempuan dan enam orang lelaki, harus melayang, serta 29 orang luka-luka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon