Hakim Perintahkan Panggil Paksa Ridwan Hakim
Kamis, 22 Agustus 2013 | 21:33 WIB
Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa Ahmad Fathanah, Nawawi Pomolango memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa saksi Ridwan Hakim yang sudah dua kali mangkir ketika dipanggil untuk bersaksi.
"Tentang saksi yang dua kali dipanggil tidak hadir kan jelas mekanisme Pasal 21, Pasal 22 UU Tipikor. Upaya paksa itu digunakan," kata Nawawi sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Menurut Nawawi, dalam pasal tersebut sudah jelas bagi saksi yang tidak hadir juga bisa diancam dengan ancaman pidana, yaitu minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Diancam. Ada ancaman pidana jika tidak mau bersaksi. Kenapa tidak digunakan," tegas Nawawi.
Seperti diketahui, untuk kedua kalinya Ridwan tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ahmad Fathanah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




