Abdullah Hehamahua Ajukan "Dissenting Opinion"
Kamis, 13 Oktober 2011 | 19:55 WIB
Banyak yang bertanya-tanya siapakah yang mengajukan dissenting opinon atau perbedaan penilaian terkait kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, hari ini mengatakan jika dirinya adalah salah satu dari tiga orang yang memberikan dissenting opinion tersebut.
Menurutnya extraordinary body harusnya dipimpin oleh extraordinary personal. "Tiga orang itu termasuk saya, yang memberikan pelanggaran ringan kepada Pak Chandra," kata Hehamahua yang sekaligus calon pimpinan KPK di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, hari ini.
Sementara dua anggota lainnya yang senada dengan Hehamahua adalah Nono Anwar Makarim dan Martono Marjono, katanya.
"Substansi alasannya sama. Karena KPK lembaga extraordinary body, maka pemimpinnya juga
harus extraordinary personal," ujarnya.
Komite Etik merupakan komite yang dibentuk KPK setelah sejumlah nama pemimpin dan pejabatnya disebut oleh mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Namun hasil Komite Etik menyatakan tidak ditemukan pelanggaran pada pimpinan KPK.
Menurutnya, untuk persoalan kode etik oleh sejumlah pejabat di KPK, Komite Etik mengatakan tidak menggunakan pasal 35 dan 36 Undang-Undang KPK. Yang mana pasal tersebut menyangkut ketentuan tidak diperbolehkannya pejabat KPK dengan orang yang kasusnya ditangani KPK.
"Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan baik Pak Busyro (Muqoddas), Jasin, Chandra (Hamzah), Haryono Umar itu kita tidak bicara tentang pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Calon Pimpinan KPK, Abdullah Hehamahua hari ini.
Dalam persoalan kode etik ini, prinsip yang digunakan adalah soal patut tidak patut, pantas tidak pantas, wajar tidak wajar. Berbeda dengan soal hukum yang kata dia adalah soal salah atau benar, kata Hehamahua.
Dia mengatakan ketika Chandra Hamzah bertemu dengan Nazaruddin yang pertama dan kedua, hal itu tidak berkaitan dengan pasal 36 Undang-Undang KPK, sebab pada saat bertemu baik Nazaruddin maupun Anas Urbaningrum belum menjadi penyelenggara negara.
Namun, pertemuan tersebut tersangkut pada ketentuan kode etik pimpinan. "Menemui seseorang harus beritahu pimpinan yang lain sebelum atau sesudah," kata Hehamahua.
Adapun yang dimaksud dengan pertemuan adalah "bertemu yang memang diatur atau direncanakan, bukan pertemuan tanpa disengaja," katanya
"Pertemuan ketiga dan keempat dengan Pak Chandra itu mereka sudah penyelenggara negara, baik Nazaruddin dan Benny K. Harman, namun waktu itu sepengetahuan pemimpin dalam rangka sosialisasi karena kasus cicak buaya," kata dia lagi soal pertemuan Chandra Hamzah dengan para pejabat partai Demokrat tersebut.
Dari pemeriksaan 37 orang saksi, kata dia, tidak ada satu pun yang mengatakan telah terjadi
transfer uang atau penyerahan uang.
"Nazaruddin sendiri saya minta buktinya, saya tanya apakah Anda lihat sendiri uang itu
diserahkan ke Pak Chandra, dia bilang tidak," kata dia mengulang pertanyaannya pada Nazaruddin.
Setelah melakukan pemeriksaan, empat dari tujuh anggota Komite Etik mengatakan para pejabat KPK itu tidak melanggar kode etik, sementara tiga lagi menyatakan terdapat pelanggaran dalam hal kode etik perilaku.
Mantan Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, hari ini mengatakan jika dirinya adalah salah satu dari tiga orang yang memberikan dissenting opinion tersebut.
Menurutnya extraordinary body harusnya dipimpin oleh extraordinary personal. "Tiga orang itu termasuk saya, yang memberikan pelanggaran ringan kepada Pak Chandra," kata Hehamahua yang sekaligus calon pimpinan KPK di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, hari ini.
Sementara dua anggota lainnya yang senada dengan Hehamahua adalah Nono Anwar Makarim dan Martono Marjono, katanya.
"Substansi alasannya sama. Karena KPK lembaga extraordinary body, maka pemimpinnya juga
harus extraordinary personal," ujarnya.
Komite Etik merupakan komite yang dibentuk KPK setelah sejumlah nama pemimpin dan pejabatnya disebut oleh mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Namun hasil Komite Etik menyatakan tidak ditemukan pelanggaran pada pimpinan KPK.
Menurutnya, untuk persoalan kode etik oleh sejumlah pejabat di KPK, Komite Etik mengatakan tidak menggunakan pasal 35 dan 36 Undang-Undang KPK. Yang mana pasal tersebut menyangkut ketentuan tidak diperbolehkannya pejabat KPK dengan orang yang kasusnya ditangani KPK.
"Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan baik Pak Busyro (Muqoddas), Jasin, Chandra (Hamzah), Haryono Umar itu kita tidak bicara tentang pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Calon Pimpinan KPK, Abdullah Hehamahua hari ini.
Dalam persoalan kode etik ini, prinsip yang digunakan adalah soal patut tidak patut, pantas tidak pantas, wajar tidak wajar. Berbeda dengan soal hukum yang kata dia adalah soal salah atau benar, kata Hehamahua.
Dia mengatakan ketika Chandra Hamzah bertemu dengan Nazaruddin yang pertama dan kedua, hal itu tidak berkaitan dengan pasal 36 Undang-Undang KPK, sebab pada saat bertemu baik Nazaruddin maupun Anas Urbaningrum belum menjadi penyelenggara negara.
Namun, pertemuan tersebut tersangkut pada ketentuan kode etik pimpinan. "Menemui seseorang harus beritahu pimpinan yang lain sebelum atau sesudah," kata Hehamahua.
Adapun yang dimaksud dengan pertemuan adalah "bertemu yang memang diatur atau direncanakan, bukan pertemuan tanpa disengaja," katanya
"Pertemuan ketiga dan keempat dengan Pak Chandra itu mereka sudah penyelenggara negara, baik Nazaruddin dan Benny K. Harman, namun waktu itu sepengetahuan pemimpin dalam rangka sosialisasi karena kasus cicak buaya," kata dia lagi soal pertemuan Chandra Hamzah dengan para pejabat partai Demokrat tersebut.
Dari pemeriksaan 37 orang saksi, kata dia, tidak ada satu pun yang mengatakan telah terjadi
transfer uang atau penyerahan uang.
"Nazaruddin sendiri saya minta buktinya, saya tanya apakah Anda lihat sendiri uang itu
diserahkan ke Pak Chandra, dia bilang tidak," kata dia mengulang pertanyaannya pada Nazaruddin.
Setelah melakukan pemeriksaan, empat dari tujuh anggota Komite Etik mengatakan para pejabat KPK itu tidak melanggar kode etik, sementara tiga lagi menyatakan terdapat pelanggaran dalam hal kode etik perilaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




