KPU Akan Kumpulkan Operator Se-Kabupaten/Kota

Rabu, 28 Agustus 2013 | 16:36 WIB
A
YD
Penulis: A-25 | Editor: YUD
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (Istimewa/Istimewa)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, KPU akan mengumpulkan seluruh operator sistem informasi data pemilih (sidalih) se-kabupaten/kota sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan.

"Sebelum DPT ditetapkan, kami kumpulkan semua operator seluruh kabupayen/kota Jumat (30/8). Kami kumpulkan semua dengan tujuan untuk sama-sama mendeteksi data ganda," ujarnya dalam uji publik sidalih di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Ditambah Ferry kegiatan itu juga bertujuan untuk menindaklanjuti data ganda yang ada dalam sidalih, untuk kemudian penyelenggara pemilu baik di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota untuk mengkonfirmasi pemilih yang datanya ganda untuk kemudian ditanyakan akan memilih di daerah mana.

Lebih lanjut Ferry menegaskan agar masyarakat juga ambil bagian dengan mengecek keberadaan datanya dalam sidalih. Jika ditemukan kegandaan maka baiknya, masyarakat melaporkan kegandaannya.

Sebelumnya Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengakui KPU masih harus kerja keras untuk bisa menyusun data pemilih yang berkualitas pada pemilu 2014 mendatang. Hingga tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sampai saat ini masih berproses, KPU masih menemukan sebanyak 1,8 juta nama ganda yang identik.

"Salah satu persoalan dalam data penduduk adalah soal kegandaan meskipun prosentasenya kecil tapi ini mengganggu. Di dalam sidalih KPU, kita bisa lihat kegandaan identikal yang masih berjumlah 1,8 juta. Identikal ini kita kagetorikan K1 artinya baik nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin semua sama kecuali alamatnya," terangnya.

Selain K1, KPU mengkategorikan kegandaan lainnya yakni K2 bagi yang memiliki NIK sama namun namanya berbeda, dan K3 bagi pemilih yang nama atau identitas lainnya terdapat kemiripan.

Menurut Hadar, ada berbagai kemungkinan, pemilih ganda itu dapat terjadi misalnya karena terdapat orang daerah yang pindah ke kota lain atau juga karena memiliki tempat tinggal lebih dari satu sehingga pada waktu pemutakhiran data pemilih serta pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih kegandaan data tersebut tercatat.

Begitu pula pemilih yang memiliki KTP lebih dari satu buah. Pada daerah asal tetap didata karena KTP masih berlaku, sementara di kota domisili juga dilakukan pendataan.

Hadar mengatakan KPU harus membersihkan data ganda itu. Namun untuk membersihkan jumlah kegandaan data yang terbilang masih banyak ini, KPU memerlukan bantuan dan sikap proaktif dari masyarakat.

"Untuk itu, kami perlu bantuan yang bersangkutan harus membantu laporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan setempat mau memilih di Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang mana, karena KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencoret salah satunya tanpa ada pelaporan dan kepastian dari yang bersangkutan," tegasnya.

Ditekankan Hadar, alternatif lain bila kedapatan terdaftar di dua atau lebih TPS, maka yang bersangkutan bisa melaporkan ke KPU manapun untuk kemudian ditindaklanjuti ke tingkat kecamatan.

"Pembersihan itu membutuhkan waktu dan membutuhkan bantuan banyak pihak juga, terutama kegandaan dari satu orang," tuturnya.

Diungkapkan pula, persoalan lain dalam DPSHP adalah keberadaan 1,6 juta pemilih yang berusia 17 tahun ke bawah dan terdata belum menikah. Berdasarkan ketentuan undang-undang, orang dengan kualifikasi seperti itu harus dicoret.

Menurutnya petugas KPU juga akan melakukan penelusuran akan hal ini untuk memastikan betul apakah karena salah pencatatan atau terbukti bahwa yang bersangkutan memang belum layak menjadi pemilih.

Ditambahkannya, kemungkinan KPU masih membutuhkan waktu untuk membersihkan daftar pemilih dari persoalan. Diusulkan agar penetapan DPT pada tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan 13 September 2013 dibuat situasional.

Apabila terdapat kabupaten/kota yang masih belum rapi dan membutuhkan tambahan waktu dari tenggat yang ada, bisa ditolelir. Akan tetapi, tegas Hadar, penetapan DPT secara nasional tidak akan diundur. Pasalnya, jumlah DPT mempengaruhi tahapan selanjutnya salah satunya adalah penentuan logistik pemilu. Rekapitulasi DPT secara nasional di tingkat KPU pusat dijadwalkan pada tanggal 9 hingga 23 Oktober 2013.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon