Ketua KPU Klarifikasi Masalah Statusnya
Kamis, 13 Oktober 2011 | 23:37 WIB
Mengaku didatangi dua utusan Mabes Polri yang sudah menjelaskan kesalahan yang terjadi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshari, Kamis (13/10), mengatakan bahwa sudah ada dua orang dari Polri yang mengklarifikasi soal statusnya, dalam kasus sengketa suara Maluku Utara.
"Ada dua orang datang kepada saya kemarin, sekitar pukul satu (siang). Mereka tunjukkan suratnya. Sebenarnya substansi dari surat itu, kami itu (berstatus) 'terlapor'. Hanya, di perihalnya (tertulis) 'tersangka'," katanya menganai kedatangan utusan Polri tersebut.
Mengenai status tersangka yang disampaikan Wakil Jaksa Agung tersebut, kata Abdul Hafiz pula, sebenarnya baru diketahuinya melalui media online, pada Selasa malam kemarin. Dia mengaku, waktu itu masih bertanya-tanya, statusnya (sebagai) tersangka dalam kasus apa. Dia pun mengaku sudah menduga terdapat kesalahan prosedur.
"Saya pikir itu mungkin kesalahan prosedur saja. Cuma, banyak yang bertanya. Barulah ada berita lagi yang menyatakan ini kasus Maluku Utara," lanjutnya.
Abdul Hafiz mengatakan, KPU memang tidak berusaha mengontak, baik pihak kepolisian maupun kejaksaan, meskipun kedua lembaga tersebut sempat dianggap bersilang pendapat atas posisinya (di kasus ini).
Lebih lanjut dikatakan Ketua KPU, utusan Mabes Polri yang mendatanginya kemarin hanya menjelaskan perihal kesalahan ketik tersebut, dan bukan untuk meminta maaf. "Tidak sih. Dan saya juga tidak meminta mereka minta maaf. Bukan cara saya untuk seperti itu," tutupnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshari, Kamis (13/10), mengatakan bahwa sudah ada dua orang dari Polri yang mengklarifikasi soal statusnya, dalam kasus sengketa suara Maluku Utara.
"Ada dua orang datang kepada saya kemarin, sekitar pukul satu (siang). Mereka tunjukkan suratnya. Sebenarnya substansi dari surat itu, kami itu (berstatus) 'terlapor'. Hanya, di perihalnya (tertulis) 'tersangka'," katanya menganai kedatangan utusan Polri tersebut.
Mengenai status tersangka yang disampaikan Wakil Jaksa Agung tersebut, kata Abdul Hafiz pula, sebenarnya baru diketahuinya melalui media online, pada Selasa malam kemarin. Dia mengaku, waktu itu masih bertanya-tanya, statusnya (sebagai) tersangka dalam kasus apa. Dia pun mengaku sudah menduga terdapat kesalahan prosedur.
"Saya pikir itu mungkin kesalahan prosedur saja. Cuma, banyak yang bertanya. Barulah ada berita lagi yang menyatakan ini kasus Maluku Utara," lanjutnya.
Abdul Hafiz mengatakan, KPU memang tidak berusaha mengontak, baik pihak kepolisian maupun kejaksaan, meskipun kedua lembaga tersebut sempat dianggap bersilang pendapat atas posisinya (di kasus ini).
Lebih lanjut dikatakan Ketua KPU, utusan Mabes Polri yang mendatanginya kemarin hanya menjelaskan perihal kesalahan ketik tersebut, dan bukan untuk meminta maaf. "Tidak sih. Dan saya juga tidak meminta mereka minta maaf. Bukan cara saya untuk seperti itu," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




