KPK: Kerugian Negara Terkait PNBP Minerba Capai Rp 6,7 Triliun

Kamis, 29 Agustus 2013 | 21:39 WIB
AC
FH
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: FER
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas. (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara (Minerba) dinilai belum tergali secara optimal. Bahkan, berdasarkan temuan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara terkait PNBP Minerba mencapai Rp 6,7 triliun.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, kerugian negara itu berasal dari kewajiban iuran tetap dan iuran produksi (royalti) Minerba yang belum dibayarkan sejak 2003 hingga 2011.

"Ada kerugian negara, yaitu temuan TIm OPN BPKP terkait iuran tetap dan royalti minerba sebesar Rp 6,7 triliun, ini kerugian riil," ujar Busyro dalam konferensi pers usai rapat bersama dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo dan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/8).

Selain itu, lanjut Busyro, berdasarkan verifikasi data ekspor batubara sepanjang 2010-2012 potensi kerugian negara mencapai US$ 1,22 miliar. Sedangkan, lanjut Busyro, dari lima produksi mineral terbesar yaitu nikel, bijih besi, timbal, bauksit, dan mangan potensi kerugian negara mencapai US$ 24,6 juta.

"Ada ironi dalam pengelolaan Minerba. Misalnya batubara, pendapatan hanya 2,6% dari produksi 20 miliar ton batubara per tahun. Padahal Indonesia merupakan negara produsen batubara terbesar kelima di dunia," tandasnya.

Lebih lanjut Busyro memaparkan, berdasarkan hasil kajian KPK, terjadinya kerugian dan potensi kerugian negara dalam sektor tersebut disebabkan oleh munculnya sejumlah permasalahan dalam pengelolaan PNBP Minerba.

Sejumlah permasalahan pengelolaan PNBP Minerba itu, lanjut Busyro, mencakup aspek proses pengelolaan, serta kebijakan dan kelembagaan pengelolaan PNBP Minerba.

"Akibat permasalahan tersebut ada potensi kerugian negara dan celah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Busyro.

Oleh karena itu, dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan Kementerian ESDM berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, KPK pun akan mengawal perbaikan sistem dan kebijakan pengelolaan PNBP Minerba, trermasuk penanganan kasus-kasus korupsi dalam pengelolaan PNBP Minerba.

"Kami akan kawal, potensi ke arah sana, dari dulu memang ada. Banyak orang Indonesia bermental calo, hanya menunggu fee. Seperti pengemis berdasi. Kami berada pada posisi, jangan ada orang yang bermental calo ini," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon