Polda Papua Belum Ungkapkan Hasil Investigasi Big Gosan
Senin, 2 September 2013 | 07:14 WIB
Jayapura - Runtuhnya atap dari salah satu ruang kelas pelatihan bawah tanah di areal tambang underground pada 14 Mei 2013 terkenal dengan nama peristiwa Big Gosan.
Saat kejadian ruang pelatihan tersebut dipenuhi dengan karyawan yang dijadwalkan untuk menjalani pelatihan penyegaran tahunan, dengan materi keselamatan bawah tanah.
Hari naas itu, merupakan hari kedua dari jadwal program pelatihan yang berlangsung selama 2 hari. Dalam kejadian memilukan itu, meninggalkan duka dengan meninggalnya 28 pekerja akibat runtuhnya atap terowongan tersebut.
"Kini apa dan mengapa bisa terjadi runtuhnya terowongan, membuat masyarakat ingin segera mengetahui apa penyebab runtuhnya terowongan," ungkap Wakil Ketua Komisi C DPR Papua Carolus Bolly, SE, MM, kepada SP di Jayapura, Senin(2/9) pagi.
"Jangan biarkan rakyat terus dalam suasana bertanya, apa yang mengakibatkan 28 karyawan PT Freeport Indonesia tertimbun longsoran saat terowongan tempat mereka melakukan pelatihan runtuh," tegasnya.
Ditegaskan, pihak Polda Papua selaku penyidik dan tim independen dari Kementrian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) sudah melakukan penyelidikan dan investigasi, namun sudah 4 bulan berlalu, hasil tersebut belum diumumkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya mengatakan, penyidik Polda Papua sudah merampungkan investigasi dan penyelidikan, namun hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik, karena masih akan mengkoordinasikan dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim independen dari Kementrian ESDM.
"Sudah dilakukan investigasi dan sudah ada hasil, cuma belum bisa dipublikasikan, masih harus dikoordinasikan dengan hasil investigasi tim independen dari Kementrian ESDM," ujarnya.
Investigasi yang dilakukan saat itu, kata Sumerta, difokuskan pada apakah ada' unsur kesengajaan, kelalaian atau memang adalah bencana alam.
"Kalau memang kejadian alam yah siapa yang bisa menolak. Namun, kalau ada unsur kelalaian dan kesengajaan, maka bisa dikenai pasal pidana," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




