Buhari Matta Divonis di Bawah Tuntutan, Jaksa Belum Banding
Senin, 2 September 2013 | 19:54 WIB
Jakarta - Bupati Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhari Matta divonis 4,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Kendari. Jaksa belum mengajukan banding atas vonis yang jauh dari tuntutan jaksa yakni, 7 tahun.
"Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin (2/9).
Buhari Matta dinyatakan terbukti dalam perkara dugaan korupsi penjualan nikel kadar rendah tanpa melakukan penilaian harga terlebih dulu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar.
"Di Pengadilan Tipikor Kendari diputus terbukti dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 UU 31/99 Jo UU 20/2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP, divonis 4,6 bulan, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan biaya perkara Rp. 5000," ujarnya.
Sementara dalam perkara terdakwa Managing Director PT Kolaka Mining Internasional (PT KMI) Atto Sakmiwata Sampetoding, yang dijerat bersama Buhari divonis bebas di pengadilan, jaksa mengajukan kasasi. Buhari Matta dan Atto tidak ditahan dalam penyidikan perkara ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




