Kesimpulan Senat Udayana soal Pengembangan Teluk Benoa Dipertanyakan

Selasa, 3 September 2013 | 13:28 WIB
AB
AB
Penulis: Anselmus Bata | Editor: AB
Persoalan reklamasi Teluk Benoa yang menjadi wacana pro dan kontra membuat Gubernur Bali mengundang komponen warga Bali dari aktivis lingkungan, akademisi, budayawan, tokoh masyarakat dan pejabat untuk berkumpul dan berdiskusi di Kantor Gubernur.
Persoalan reklamasi Teluk Benoa yang menjadi wacana pro dan kontra membuat Gubernur Bali mengundang komponen warga Bali dari aktivis lingkungan, akademisi, budayawan, tokoh masyarakat dan pejabat untuk berkumpul dan berdiskusi di Kantor Gubernur. (137/Suara Pembaruan)

Jakarta – PT Tirta Wahana Bali Internasional mempertanyakan kesimpulan yang diambil Senat Universitas Udayana Denpasar tentang pengembangan Teluk Benoa, Bali. Berdasarkan laporan hasil studi kelayakan yang dilakukan Tim Studi Kelayakan LPPM Universitas Udayana, pengembangan kawasan Teluk Benoa dinyatakan "layak bersyarat". Namun, dalam rapat Senat Universitas Udayana, Senin (2/9), disimpulkan pengembangan Teluk Benoa "tidak layak".

Dirut PT Tirta Wahana Bali Internasional, Hendi Lukman, dalam siaran pers yang diterima, Selasa (3/9), menyatakan studi kelayakan pengembangan Teluk Benoa yang diminta dilakukan oleh Tim Studi Kelayakan LPPM Universitas Udayana Denpasar didasarkan pada kajian ilmiah, sehingga hasilnya pun harus dilandasi kajian-kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami berkeyakinan bahwa Tim Studi Kelayakan yang terdiri dari 15 tenaga ahli adalah tim yang profesional dalam bidangnya serta menjunjung independensi serta profesionalisme yang tinggi, mengingat Tim Studi Kelayakan tersebut dipilih dan ditunjuk langsung oleh Universtas Udayana," katanya.

Dikatakan, sampai 3 Agustus 2013, dalam paparan formal di hadapan gubernur Provinsi Bali yang juga dihadiri seluruh muspida Provinsi Bali, wali kota, bupati, tokoh masyarakat, tokoh adat, sejumlah LSM, serta masyarakat sekitar Teluk Benoa, Tim Studi Kelayakan menyatakan pengembangan Teluk Benoa "layak bersyarat" untuk tiga aspek, yaitu aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial-budaya. Sedangkan yang belum diselesaikan adalah aspek finansial.

Namun, lanjut Hendi, dari berbagai informasi yang diterimanya, kesimpulan studi kelayakan tersebut secara tiba-tiba berubah menjadi "tidak layak".

"Kami merasa sangat heran dan mempertanyakan serta tentunya akan mempermasalahkan apa alasan ilmiah yang mendasari keputusan Senat Universitas Udayana tersebut, mengingat studi kelayakan sudah dibuat oleh tim yang ditunjuk resmi oleh Universitas Udayana dan telah bekerja selama hampir satu tahun, termasuk di antaranya studi lapangan dan focus group discussions. Terlebih lagi, hasilnya sudah dipaparkan secara formal dengan kesimpulan ‘layak bersyarat’. Sejatinya, pemerintah dan publik sudah mengetahui hasil kesimpulan ‘layak bersyarat’ tersebut. Bahkan, Ketua Tim Studi Kelayakan, Ida Bagus Putu Adyana menegaskan kesimpulan yang mereka sampaikan dalam laporan hasil studi kelayakan adalah ‘layak bersyarat’ sebagaimana telah dipaparkan ke publik," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon