Ahok: Selesaikan Sengketa Tanah Sekitar Waduk Ria Rio di Pengadilan Saja

Rabu, 4 September 2013 | 13:03 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (ANTARA FOTO/Istimewa)

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menantang pihak yang mengklaim memiliki lahan di sekitar area Waduk Ria Rio untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Menurutnya, jika hanya klaim sepihak tanpa dibuktikan di pengadilan, setiap orang dapat melakukannya.

"Semua tanah di [Pulau] Jawa bisa diklaim punya bapak saya. Ya, diselesaikan di pengadilan saja, dong," katanya singkat kepada wartawan saat ditemui dalam acara Serah Terima Jabatan Panglima TNI dari Laksamana Agus Suhartono kepada Jenderal Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/9) pagi.

Pernyataan Wagub yang akrab disapa Ahok ini menanggapi klaim ahli waris mantan Wakil Presiden Adam Malik yang mengaku memiliki lahan seluas 2,1 hektare di RT 02, 04, 05, 06, 07 di RW 15 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Sebagian lahan tersebut termasuk dalam area yang terdampak normalisasi Waduk Ria Rio. Akibat hal ini, warga yang menetap di lahan yang diklaim milik ahli waris Adam Malik menolak untuk direlokasi.

Untuk menegaskan penolakan relokasi, warga memagari pemukiman mereka yang berada di lahan seluas 2,1 hektare itu dengan kawat berduri. Tak hanya itu, sebuah portal yang terbuat dari balok kayu didirikan tepat di pintu masuk pemukiman. Pemagaran ini bertujuan untuk mengantisipasi penggusuran paksa yang dikhawatirkan akan dilakukan Satpol PP Pemprov DKI.

"Kami inisiatif memagari pintu masuk ini untuk antisipasi adanya hal yang tidak diinginkan. Takut nanti ada Satpol PP yang masuk buat gusur kami," kata Ketua RW 15 Abdul Ghofur (55), saat ditemui wartawan di lokasi pemagaran, Selasa (3/9).

Menurut Ghofur pemagaran dilakukan agar warga merasa nyaman. Pasalnya, Surat Peringatan dari Satpol PP Jakarta Timur untuk mengosongkan lokasi telah diterima warga. Ghofur yang merupakan ketua wilayah salah satu ormas kedaerahan ini bahkan telah meminta warga yang menjadi anggota ormasnya untuk menjaga pintu masuk pemukiman.

"Kami akan jaga pintu masuk ini selama 24 jam, kami tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami disuruh kosongkan lokasi, tapi ini kan bukan lahan Pemprov DKI, karena itu kami bertahan dengan membuat pagar ini, untuk antisipasi dan biar warga tenang," kata Ghofur.

Secara keseluruhan setidaknya terdapat 284 KK yang bermukim di atas lahan yang diklaim sebagai lahan keluarga Adam Malik tersebut. Mereka tersebar di lima RT, yakni RT 02, 04, 05, 06, dan 07 di RW 15. Ghofur mengaku belum merinci jumlah KK di RT 06 dan 07 dari 284 KK tersebut yang terdata sebagai warga terdampak normaliasasi Waduk Ria Rio. Meski demikian, dia memastikan angka sebanyak 350 KK yang sebelumnya disebut sebagai warga terdampak revitalisasi yang dimiliki oleh pihak kecamatan sudah tidak lagi valid.

"Berapa jumlahnya belum saya data ulang, tapi yang jelas itu data 350 KK yang direlokasi sudah tidak valid lagi, karena berdasar pendataan tahun 2003 lalu," ungkapnya.

Sementara warga yang telah menyetujui relokasi, kata Ghofur, karena memang berada di atas lahan milik PT Pulomas Jaya.

"Memang ada 141 warga RT 06 dan 35 warga RT 07 yang sudah sepakat untuk direlokasi. Tapi itu karena memang berada di atas lahan PT Pulo mas Jaya. Sedangkan lebih dari 200 kepala keluarga ada di atas lahan keluarga Adam Malik, itu yang masih ingin bertahan di lahan ini," kata Ghofur.

Dalam kesempatan yang sama, cucu ketujuh Adam Malik yang hadir dalam pemagaran tersebut, Gunajaya Malik, mengaku pemagaran dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan izin dari warga. Hal itu lantaran hubungan yang baik antara keluarga Adam Malik dan warga yang bermukim di sana.

"Lagipula sejak awal kami mengizinkan warga tinggal di sini. Sekarang saat mereka merasa rumahnya terancam, wajar kalau mereka melakukan upaya untuk bertahan," tuturnya.

Dijelaskannya, tanah yang diklaim PT Pulo Mas Jaya sesuai sertifikat HGB No 2 yang dijadikan alas hukum kepemilikan tidak termasuk dalam tanah milik keluarga Adam Malik yang memiliki dasar hukum berdasarkan Eigendom Verponding nomor 5243. Menurutnya, tanah yang diklaim PT Pulo Mas Jaya sebagai milik Pemprov DKI berada di Jalan Pulomas Utara, bukan di Jalan Perintis Kemerdekaan yang saat ini ditempati warga.

"Jadi mereka punya dasar hukum, kami juga. Itu pun letak tanahnya berbeda, dan sudah dinyatakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ungkap Guna.

Sementara itu, Sekretari Korporat PT Pulo Mas Jaya, Nastasya Yulius menyayangkan aksi penolakan dan pemagaran yang dilakukan warga. Menurut Yulius, tindakan tersebut hanya akan membuat warga merugi.

"Nanti kalau tidak mau direlokasi warga yang rugi sendiri, karena tidak dapat rusun dan tidak dapat uang kerohiman," katanya.

Pria yang akrab disapa Inas ini menegaskan, pihaknya tetap akan mengosongkan dan menertibkan bangunan yang berdiri di lahan tersebut. Pasalnya, bukti kepemilikan sudah jelas berada pada milik Pemprov DKI Jakarta.

"Jangankan pagar berduri, bangunan yang berdiri saja ditertibkan. Ini melanggar hukum karena telah melanggar ketertiban umum. Keputusannya sudah ada, lahan ini milik Pemprov DKI, sudah jelas. Kalau bicara masalah hukum paling tepat di pengadilan. Jadi silahkan saja," kata Inas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon