Komnasham Belum Mampu Lengkapi Berkas Pelanggaran HAM 1966

Jumat, 6 September 2013 | 17:45 WIB
ES
FB
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: FMB
Komnas HAM
Komnas HAM (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Anggota Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurkholis mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara pelanggaran HAM berat pada 1965-1966. Penyelesaian perkara tersebut juga masih didiskusikan mengingat belum adanya Pengadilan HAM Ad Hoc, serta telah wafatnya para pelaku dan korban.

"Masih ada yang harus dilengkapi mengenai hal-hal teknis. Karena pelanggaran HAM berat dengan pelanggaran umum jauh berbeda," kata Nurkholis usai mengikuti rapat kordinasi antara Komnasham dengan Kejagung, di Jakarta, Jumat (6/9).

Berkas perkara pelanggaran HAM berat masa lalu, kasus Petrus 1982, peristiwa Talangsari, dan Semanggi I dan II, peristiwa kerusuhan 1998, dan Papua, masih bolak-balik antara Komnasham dan Kejagung. Belum ada berkas pelanggaran HAM yang dinyatakan lengkap (P21).

Ketua Komnasham Siti Noor Laila menambahkan, dalam rapat kordinasi tersebut juga dilakukan pembahasan mengenai kerjasama memorandum of understanding (nota kesepahaman/MoU) akan pemajuan dan penegakkan HAM, antara Komnasham dengan Kejagung.

Dikatakan, didalam MoU itu terdapat juga butir-butir akan penanganan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Namun, Noor Laila tidak memberi penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan kasus-kasus HAM oleh pihaknya.

Disinggung mengenai upaya mendorong DPR dan pemerintah untuk segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, sebagaimana amanat Undang Undang (UU) No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Noor Laila menilai hal itu perlu didiskusikan lagi.

"Mengenai hal itu nanti ke depan akan kita diskusikan lagi," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon