Wapres Kenya Disidang Kasus Kejahatan Kemanusiaan

Selasa, 10 September 2013 | 17:14 WIB
HA
B
Penulis: Heru Andriyanto | Editor: B1
Presiden Kenya Uhuru Kenyatta (kiri) dan wakilnya William Ruto.
Presiden Kenya Uhuru Kenyatta (kiri) dan wakilnya William Ruto. (AFP)

Den Haag - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, memulai proses persidangan Wakil Presiden Kenya William Ruto, Selasa (10/9) dalam kasus kejahatan kemanusiaan.

Ruto dan Presiden Uhuru Kenyatta dituduh mengotaki aksi kekerasan usai pemilu tahun 2007. Mereka berdua membantah tuduhan itu.

Ruto adalah pejabat aktif pertama yang disidang di ICC.

Kenyatta dan Ruto saling berseberangan selama pemilu 2007 dan mereka didakwa memerintahkan serangan ke kelompok masing-masing yang berbeda etnis.

Dalam pemilu bulan Maret kemarin, mereka berdua membentuk koalisi dan berkoar telah memberi contoh rekonsiliasi.

Menurut para pengamat, proses peradilan di ICC justru meningkatkan popularitas dua orang itu, yang menyebutnya sebagai intervensi asing atas masalah dalam negeri Kenya.

Ruto dan eksekutif stasiun radio Joshua arap Sang dituduh melakukan pembunuhan den pendeportasian.

Sekitar 1.200 orang diperkirakan tewas dan 600.000 warga diusir dari kediaman mereka dalam konflik berdarah selama beberapa pekan akibat sengketa hasil pemilu Desember 2007.

Peristiwa pembunuhan itu berakhir setelah PBB mempelopori perjanjian damai di Kenya. Dalam perjanjian itu juga disebutkan pihak yang bertanggung jawab harus diadili.

PBB membentuk sebuah komisi untuk menyelidiki aksi kekerasan di Kenya dan komisi itu kemudian merekomendasikan bahwa jika pengadilan khusus gagal dibentuk di Kenya, kasus harus dibawa ke Den Haag.

ICC mengatakan sidang dua orang itu tidak akan dilakukan berbarengan, setelah Kenyatta mengatakan menurut konstitusi presiden dan wakilnya tidak boleh ke luar negeri bersamaan.

Persidangan untuk presiden akan dimulai November.

Kamis lalu, parlemen Kenya mengesahkan petisi yang menyerukan agar negara itu menarik diri dari ICC.

ICC dibentuk tahun 2002 untuk mengadili kasus-kasus genocide, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon