Pegawai Diklat MA Diperiksa KPK Soal Uang Suap

Rabu, 11 September 2013 | 15:41 WIB
RA
FH
Penulis: Rizky Amelia | Editor: FER
Tersangka kasus pemberian hadiah kepada pegawai negeri terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijoyo Ongowarsito di Mahkamah Agung, Djodi Supratman tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta.
Tersangka kasus pemberian hadiah kepada pegawai negeri terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijoyo Ongowarsito di Mahkamah Agung, Djodi Supratman tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Djodi Supratman, pegawai pendidikan dan Pelatihan (diklat) Mahkamah Agung (MA) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijoyo Ongowarsito di MA.

Jusuf Siletty, pengacara Djodi menjelaskan, kliennya ditanya penyidik KPK soal pengambilan uang suap dari pengacara Mario C Bernardo.

"Pertanyaan tentang bagaimana pengambilan uang," kata Jusuf di kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/9).

Jusuf menjelaskan, Djodi ditelpon Mario untuk mengambil uang di kantor Mario. Djodi lantas mendatangi kantor Mario dan menerima uang tersebut. Menurut Jusuf, uang tersebut diambil untuk kemudian diserahkan ke orang lain.

"Nanti, nanti prosesnya sedang berlangsung. Yang jelas bukan untuk Djodi, uang itu bukan untuk Djodi," kata Jusuf.

Menurut Jusuf, sebagai seorang staf bagian diklat, Djodi tidak menangani perkara. Djodi yang sudah kenal Mario dari firma hukum Hotma Sitompoel and Associates sejak tahun 2009 itu dimintai bantuan.

"Konstruksinya Mario minta bantuan pada Djodi. Djodi minta bantuan kepada orang di MA. Djodi bilang bisa bantu gak. Selang beberapa hari kemudian, bilang oh bisa itu. Lalu Djodi bilang ke Mario, oh itu bisa," kata Jusuf.

Soal detail siapa orang MA yang dimaksud, Jusuf sendiri enggan mengungkapkan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mario C Bernardo dari firma hukum Hotma Sitompoel and Associates sebagai tersangka kasus pemberian hadiah kepada pegawai negeri terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijoyo Ongowarsito di Mahkamah Agung.

KPK menjerat Mario melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beberapa pekan lalu, Mario ditangkap sekitar jam 13:20 WIB oleh penyidik KPK di kantor pengacara yang terletak di Jalan Martapura, Jakarta Pusat usai memberikan uang Rp78 juta kepada Djodi Supratman yang merupakan staf pendidikan dan pelatihan (diklat) bernama Djodi Supratman.

KPK akan mengembangkan kasus ini baik ke arah penerima maupun pemberi suap dalam kasus ini. Sejumlah pihak juga meyakini ada pihak yang lebih berkuasa yang menjadi otak suap ini. Terlebih penerima suap, yaitu Djodi hanyalah staf diklat MA yang tak mempunyai akses akan kasus penipuan Hutomo. Djodi diyakini hanyalah kurir dalam kasus suap ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon