Saksi Perbankan
Andhika Keberatan Dengan Saksi
Senin, 17 Oktober 2011 | 13:12 WIBJaksa menghadirkan dua saksi dalam sidang kasus dugaan pencucian uang dan pemalsuan KTP dengan terdakwa Andhika Gumilang. Mereka adalah Rizki Marzuki selaku pelapor kasus dan Paulina dari pihak bank Citibank.
Diawal persidangan, Devi Waluyo, kuasa hukum Andhika, mengajukan protes karena Paulina seharusnya tidak bisa memberi kesaksian karena diatur dalam undang-undang perbankan.
"Keberatan saudara akan dicatat. Tapi untuk kepentingan perkara, saksi tetap diperiksa,"kata Ketua Majelis Hakim Yonisman di PN Jakarta Selatan hari ini.
Andhika merupakan suami siri Malinda Dee [tersangka dugaan kasus perbankan dan pencucian uang Rp 30 miliar]. Dia diduga menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan Malinda.
Adalah Rizki Marzuki dalam kesaksiannya menyatakan melihat formulir transfer uang Rp 311 juta yang digunakan untuk membayar mobil Hummer.
"Mobil hummer warna putih dibeli Malinda Dee menggunakan dana nasabah citibank bernama Suryati Budiman," kata Rizki kepada majelis hakim.
Uang Rp 311 juta itu, lanjut Rizki ditransfer ke rekening milik Adjito Anggraeni yang merupakan penjual mobil Hummer tersebut.
Namun Rizki mengaku tidak tahu mobil itu dibeli untuk Andhika.
Rizki pun mengaku bukan sebagai pelapor kasus Andhika. Menurutnya yang melaporkan Andhika adalah penyidik Bareskrim.
Tim kuasa hukum Andhika meminta hakim untuk menghadirkan saksi yang melaporkan kliennya.
Yonisman kemudian menunda sidang untuk sholat dzuhur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




