Komisi II Didesak Telusuri Kebenaran Klaim Kemdagri dan KPU

Minggu, 15 September 2013 | 17:41 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Warga mengecek daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2014 di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Warga mengecek daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2014 di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat. (Antara/Andika Wahyu)

Jakarta - Komisi II DPR diharapkan tidak hanya berhenti sampai meminta KPU menunda pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, yang akhirnya diikuti oleh lembaga penyelenggara pemilu itu. DPR diharapkan bekerja lebih jauh, menginvestigasi siapa sebenarnya pihak yang menyebabkan terjadinya salah data dalam proses penyusunan DPT.

Menurut Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia, tindakan dari Komisi II DPR itu menjadi penting, mengingat saat ini di antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sudah saling tuding soal kebenaran data yang mereka pegang.

Kemdagri menuding KPU yang salah, karena tak mendasarkan DPT dari data DP4 dan DAK2 yang disiapkan kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu. Sementara, KPU sendiri merasa data dari Kemdagri banyak yang salah.

"Oleh karena itu, sudah semestinya Komisi II tidak hanya berhenti pada aspek setuju atau tidak setuju pada penundaan penetapan DPT," tegas Ray di Jakarta, Minggu (15/9).

"Sudah semestinya arah pandangan Komisi II tertuju ke Kemdagri sebagai pemasok utama data DP4. Tentu saja erat kaitannya dengan program e-KTP yang memakan dana hingga Rp8 triliun," tambahnya.

"Agak mengherankan bila Komisi II seperti menimpakan persoalan ini semata kepada KPU, tanpa mencoba kritis juga terhadap pihak Kemdagri," ujar Ray lagi.

Apalagi, lanjut Ray, sudah jelas ditemukan adanya daftar pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, warga tidak ber-NIK, serta data identitas pemilih yang tidak jelas. Dari total sekitar 190 juta DP4, KPU melakukan pembersihan data hingga akhirnya merosot menjadi sekitar 181 juta pemilih.

"Dan data ini terus dibersihkan, hingga ada asumsi jumlah pemilih Indonesi hanya berkisar sekitar 170 juta pemilih. Justru di sinilah letak persoalannya. Menurut keyakinan Kemdagri, jumlah pemilih Indonesia bisa mencapai sekitar 190 juta pemilih," bebernya.

Bagi Ray, jika benar KPU memakai data DP4 sebagai basis penetapan DPT, tingkat kekacauan penetapan DPT tidak akan serumit ini. Lebih-lebih bahwa data pemilih Indonesia telah masuk dalam program perekaman e-KTP.

Diingatkan Ray, pihak Kemdagri pernah menyatakan bahwa program perekaman e-KTP per September 2012 sudah mencapai 147.411.969. Artinya, terdapat sekitar 147 juta penduduk yang sudah memiliki NIK tunggal.

Bila diasumsikan kemampuan perekaman e-KTP per hari adalah 100 ribu e-KTP, maka terhitung sejak Oktober 2012 hingga Agustus 2013, penduduk yang sudah terdata dalam e-KTP mestinya sudah mencapai sekitar 170-an juta orang, atau hampir mendekati jumlah pemilih yang diverifikasi oleh KPU.

"Perlu ditilik, apakah memang KPU yang abai menggunakan DP4 dan memakai data lain sebagai prioritas? Atau justru memang data DP4-nya Kemdagri yang kurang sempurna yang mengakibatkan kinerja KPU tidak optimal?" tutur Ray.

"Inilah pintu yang tepat bagi Komisi II agar lebih serius dan seksama mengawasi program Kemdagri yang menelan biaya hingga Rp8 triliun," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon