Dari Sidang Kasus Simulator, Presiden Disebut Lakukan Intervensi
Selasa, 17 September 2013 | 13:47 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut telah melakukan intervensi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat driving simulator kendaraan roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011.
Pernyataan keras tersebut dikatakan salah satu penasehat terdakwa perkara dugaan korupsi proyek simulator, Budi Susanto, yaitu Samsul Huda Yudha saat membacakan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/9).
"Tanggal 8 Oktober 2012, Presiden melalui pidato meminta kepada Mabes Polri untuk melakukan penyerahan sepenuhnya proses penyidikan kasus driving simulator roda dua dan empat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu menunjukan bahwa presiden secara langsung telah melakukan intervensi terhadap permasalahan hukum yang seharusnya berdiri sendiri dan independen," kata Samsul Huda.
Menurut Samsul, pidato presiden bukan suatu produk perundang-undangan dan juga bukan produk norma hukum, sehingga seharusnya tidak mengikat dan berpengaruh bagi Mabes Polri.
Namun, lanjut Samsul, pidato presiden tersebut malah ditanggapi Mabes Polri melalui surat tanggal 22 Oktober 2012 yang menyebutkan perkara simulator dilimpahkan kepada KPK.
"Dengan pelimpahan dari Mabes tidak dapat ditafsirkan lain bahwa Mabes sudah melakukan penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana kasus simulator. Padahal mekanisme pelimpahan dan penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes tidak dikenal dalam peraturan perundangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seperti diketahui, awalnya KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi simulator. Kedua institusi penegak hukum tersebut juga sama-sama menetapkan Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Punomo dan Budi Santoso Direktur PT Citra Mandiri Metalindo sebagai tersangka.
Kondisi ini membuat penanganan kasus tersebut berujung konflik. Namun konflik berakhir ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya mengatakan bahwa kasus simulator dengan tersangka Djoko Susilo ditangani oleh KPK.
Lihat Juga Video Budi Susanto Jalani Sidang Perdana
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




