Kasus Chevron, Kejagung Pertimbangkan Ekstradisi Alexiat

Kamis, 19 September 2013 | 14:39 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Getty Images)

Jakarta - Sejak disidiknya perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron pada 2011, hingga kini, Alexiat Tirtawidjaja belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akhirnya mempertimbangkan langkah untuk mengekstradisi yang bersangkutan dari Amerika Serikat (AS).

"Nanti kita lakukan langkah-langkah selanjutnya. Termasuk melalui central authority. Bisa melalui ekstradisi. Sekarang yang jadi persoalan adalah central authority di Indonesia bukan termasuk penegak hukum. (Itu) Adanya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Kamis (19/9).

Alexiat Tirtawidjaja sendiri ditetapkan sebagai tersangka, bersama enam tersangka lainnya yakni Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Bachtiar Abdul Fatah, Ricksy Prematuri, serta Herlan. Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy dan Herlan telah divonis bersalah oleh pengadilan, sementara perkara Bachtiar masih berproses di pengadilan.

Namun, dari tujuh tersangka itu, hanya Alexiat yang belum pernah diperiksa dan diadili. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Alexiat berada di AS dengan alasan mendampingi suaminya yang sedang sakit keras.

Proyek bioremediasi yang dilakukan di Duri, Riau, oleh PT Chevron, dengan tahun jamak (multiyears) 2003 hingga 2011, diduga fiktif dan merugikan keuangan negara mencapai Rp100 miliar. Hal itu telah terbukti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang memvonis bersalah lima terdakwa kasus ini.

Andhi sendiri mengaku belum yakin perkara Chevron bakal tuntas dengan mengadili Alexiat. Alasannya, bukanlah hal mudah menghadirkan tersangka dari luar negeri.

"Kalau diketahui di sini, tinggal kita ambil saja kan. Kalau di dalam negeri, panggil sekali, dua kali dan selanjutnya, bisa kita panggil paksa. Tapi kalau di luar negeri, tidak bisa kita panggil paksa, karena berkaitan dengan wilayah teritorial negara lain," ujarnya.

Namun dikatakan Andhi, dirinya berharap, dengan adanya pergantian Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, dari Adi Toegarisman ke Syafrudin, dapat membawa semangat percepatan penyidikan, agar tidak ada tunggakan perkara di Gedung Bundar.

"Semoga Dirdik yang baru punya semangat untuk menuntaskan kasus tersebut," katanya pula.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon