Tersangka Eks Pegawai KPK Diserahkan ke Kejari

Selasa, 18 Oktober 2011 | 13:32 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia/YUD | Editor: B1
Ilustrasi poster KPK.
Ilustrasi poster KPK. (JG Photo/Yudhi Sukma Wijaya)
Mantan pegawai KPK yang menjadi tersangka penggelapan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel.

Eks Pegawai KPK yang menjadi tersangka penggelapan, Endro Laksono, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Dalam proses pelimpahan yang berlangsung pukul 10.00 WIB tersebut, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareksrim Polri juga menyerahkan barang bukti perkara tersebut.

Kepala Kejari Jaksel, Masyhudi mengatakan pihaknya langsung akan memeriksa dan meneliti perkara ini. "Kita menerima tahap kedua dari penyidik tipikor Bareksrim. Mereka mengirimkan tersangka dan barang bukti untuk diteliti dan diperiksa," kata Mashyudi di kantornya.

Masyhudi menjelaskan Endro sebagai staf Deputi Pencegahan merangkap sebagai Bendahara Pembantu Deputi Pencegahan KPK  tahun 2009 telah melakukan penggelapan. Endro dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya karena telah menggelapkan uang kas KPK tersebut. Aksi penggelapan uang senilai Rp 388 juta itu kemudian dilaporkan oleh KPK ke pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan diancam pasal 8 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Mashyudi.

Masyhudi mengatakan, Endro ditahan oleh Kejari Jaksel di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari selagi menunggu proses penuntutan.

"Nanti kalau sudah selesai, kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta," kata Masyhudi.

Tahun 2009 lalu, ketika KPK tengah mengadakan audit keuangan internal oleh Deputi Pengawasan Internal KPK ditemukan terdapat selisih. Setelah ditelusuri, ditemukan adanya uang yang diambil oleh salah satu pegawai KPK di Deputi Pencegahan bernama Endro.

Endro kemudian diperiksa secara intensif oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Dari situ ketahui Endro telah menggelapkan uang senilai Rp 388 juta. KPK lalu memecat Endro dan memintanya untuk mengembalikan uang yang ia gelapkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon