Denda Rp 1,3 Triliun Korporat Indosat Belum Dieksekusi

Selasa, 24 September 2013 | 14:59 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Ilustrasi Gedung Indosat.
Ilustrasi Gedung Indosat. (ISTIMEWA)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil langkah strategis dalam rangka eksekusi denda Rp 1,3 triliun kepada korporat PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2) dalam perkara korupsi penyalahgunaan frekuensi radio 3G sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Penanganan terhadap korporat akan ditindaklanjuti," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syafrudin, di Jakarta, Selasa (24/9).

Pascaputusan terhadap Dirut PT IM2 Indar Atmanto diputus yang mencantumkan denda Rp 1,3 triliun kepada korporat, sejauh ini Kejagung belum melakukan langkah-langkah strategis berupa penyitaan maupun pembekuan.

Penyidikan perkara tersebut dengan tersangka korporat yakni Indosat dan IM2, serta dua mantan Dirut PT Indosat yakni Johnny Swandi Sjam, dan Hari Sasongko, juga belum dilimpahkan ke pengadilan.

Pengadilan Tipikor, Jakarta, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Indar Atmanto, pada 8 Agustus 2013 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim juga memerintahkan PT Indosat dan IM2 membayar uang  denda Rp 1,3 triliun.

Sementara untuk tersangka korporasi yakni, PT Indosat dan PT IM2 sejauh ini masih pemberkasan.

Kejagung menetapkan keduanya sebagai tersangka korporasi guna memudahkan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Sebab, secara hukum, korporasi tidak bisa dikenakan pidana kecuali dijatuhkan denda oleh pengadilan untuk mengembalikan kerugian negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon