Membantu Benget Memutilasi Istri, Tini Dipenjara 14 Tahun

Kamis, 26 September 2013 | 18:02 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Pelaku mutilasi berinisial
Pelaku mutilasi berinisial "BS" dan pembantunya "T" yang diduga membunuh dan memutilasi jasad perempuan yang ditemukan di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi. Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah sebilah parang, dua buah pisau dapur, dan sebuah angkot. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Tini (39) divonis 14 tahun penjara setelah dinilai bersalah karena membantu majikannya, Benget Situmorang (36), membunuh dan memutilasi Darna Sri Astuti (32) pada Maret lalu. Darna adalah istri Benget.

Dalam Sidang Vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (26/9), Majelis Hakim menyatakan, Tini secara sah dan meyakinkan telah membantu Benget membunuh dan memutilasi Darna, sesuai pasal 340 KUHP juncto pasal 56 (1). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 18 tahun penjara.

"Menyatakan Tini sah dan meyakinkan membantu menghilangkan nyawa orang lain. Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Pandu Budiono.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, sikap sopan Tini selama proses persidangan dianggap meringankan vonis hukuman. Sementara hal yang memberatkan, Majelis Hakim menyatakan Tini secara sah dan meyakinkan membantu Benget dan membiarkan korban menderita tanpa ada bantuan.

Menanggapi putusan hakim tersebut Pengacara Benget dan Tini, Edward menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Dikatakan Edward pihaknya masih mempertanyakan pertimbangan hakim tidak menghadirkan saksi ahli psikologi atau psikater selama proses persidangan. Menurutnya, kesaksian kedua ahli tersebut diperlukan untuk memastikan kejiwaan Benget.

"Saya minta ahli psikologi dan psikiater untuk memeriksa dan memberikan keterangan tingkat kesadaran klien saya. Hukum acara ini harus dipenuhi dulu sebelum memberikan putusan. Bagaimana hakim bisa vonis orang stres," katanya.

Benget memutilasi istrinya sendiri, Darna di rumahnya, Jalan Bungur Raya RT 11/06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu (3/3) silam. Dua hari kemudian, atau pada Selasa (5/3) pagi, potongan tubuh korban ditemukan di Jalan Tol Cikampek arah Bekasi. Potongan tubuh itu ditemukan ditemukan secara terpisah mulai dari kilometer 0.200 hingga kilometer 3.800. Polisi membekuk Benget di rumahnya sehari setelah potongan tubuh korban ditemukan atau pada Rabu (6/3) malam.

Lihat Juga Video Bantu Pembunuhan, Tini Divonis 14 Tahun Penjara

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon